Mengenal Broker Asuransi, Seperti Apa Peran dan Tanggung Jawabnya?

Mengenal Broker Asuransi, Seperti Apa Peran dan Tanggung Jawabnya?

Makin kompleksnya gaya hidup di zaman modern ini membuat asuransi /bank garansi menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang beberapa waktu belakangan ini. Kesadaran ikut asuransi yang makin besar ini tentu menarik untuk dicermati karena masyarakat juga makin sadar bahwa ikut asuransi membuat mereka lebih nyaman dari risiko yang mengancam banyak hal seperti misalnya, jiwa, benda-benda yang dimiliki, kesehatan bahkan usaha yang dijalankan. Mengenal Broker Asuransi, Seperti Apa Peran dan Tanggung Jawabnya?

Proteksi asuransi ini bersifat perlindungan finansial, artinya ketika seseorang mengikuti sebuah program asuransi maka bila terjadi kerugian terhadap objek yang diasuransikan, maka seseorang tersebut tak harus mengeluarkan biaya lagi dari uang pribadinya. Tetapi perusahaan asuransi yang akan mengganti biaya yang dikeluarkan akibat risiko tersebut.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk asuransi yang reliable serta kompetitif, tak heran semakin banyak penawaran yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi. Hal ini tentu adalah sesuatu yang positif, sebab dengan demikian, orang bisa punya lebih banyak pilihan, perusahaan serta produk asuransi seperti apa yang sedang dibutuhkan.Mengenal Broker Asuransi, Seperti Apa Peran dan Tanggung Jawabnya?

Namun dibalik itu, tentu persaingan antara perusahaan penyedia layanan asuransi jadi semakin ketat. Persaingan ini berimbas pada semakin tingginya angka laporan dimana beberapa nasabah merasa dirugikan oleh pihak perusahaan asuransi dimana nasabah tersebut telah membayar premi sebagai wujud ikut program asuransi.

Untuk menghindari itulah, selaras dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1992, tentang asuransi, dibentuklah apa yang disebut Broker Asuransi. Broker ini berbeda dengan seperti broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek. Lalu seperti apa? Kenali lebih dalam tentang broker asuransi ini, temukan manfaatnya agar anda bisa mendapatkan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan setelah konsultasi dengan broker asuransi tersebut.

Pengertian dan Peran Broker Asuransi

Secara garis besar, Broker Asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut tercantum namanya sebagai pemegang polis.

Broker Asuransi dalam kapasitasnya sebagai badan yang melindungi kepentingan masyarakat luas dibentuk oleh pemerintah secara langsung. Ini adalah wujud dari kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan jaminan serta perlindungan terhadap para pengguna asuransi di seluruh negara. Dengan kata lain, broker ini adalah badan di bawah bentukan pemerintah, sehingga fungsinya adalah dalam kapasitas sebagai institusi dan tak bisa digantikan dengan kerja perseorangan, berbeda dengan agen asuransi.Mengenal Broker Asuransi, Seperti Apa Peran dan Tanggung Jawabnya?

Agen asuransi adalah seseorang yang ditunjuk dan bekerja berdasar sebuah kepentingan profesional untuk mewakili sebuah perusahaan asuransi dalam merepresentasikan produk-produk yang menjadi layanannya.

Bila merujuk pada definisi yang ada maka tugas dari Broker Asuransi secara garis besar adalah melindungi kepentingan tertanggung, atau nasabah sebuah perusahaan asuransi. Nasabah disini bersifat luas dan tak terbatas pada satu orang saja. Berikut ini adalah rincian tugas Broker Asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.

Sesuai dengan kebutuhan tertanggung, Broker Asuransi harus mempersiapkan serta membuat desain kontrak Asuransi yang paling cocok dan kompetitif.

Membantu memilihkan penanggung bagi tertanggung (klien asuransi), yang aman.

Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung)

Selama polish berjalan, Broker Asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan claim management service.

Dalam satu waktu tertentu, pihak Broker Asuransi bisa juga menjalankan negosiasi klain atas nama tertanggung.

Melakukan adminstrasi serta penelitian asuransi.

Ketujuh hal yang menjadi tugas broker asuransi ini masih juga dibarengi dengan tanggung jawab, serta kewenangannya. Tapi bila ada pertanyaan darimana sebuah broker asuransi mendapatkan dana beroperasi, apakah menarik bayaran pada kliennya? Jawabannya adalah Tidak. Broker Asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait dengan tugasnya. Broker asuransi mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkannya.

Bila di awal kita sudah mengenal tentang tugas Broker Asuransi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang asuransi, selanjutnya bagaimana bila kita sebagai pihak tertanggung atau klien perusahaan asuransi ingin menggunakan Broker Asuransi untuk menjembatani urusan dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung. Berikut ini adalah ulasannya.

Pihak Tertanggung mendatangi pihak Broker Asuransi/surety bond untuk mendapatkan placing slip. Dengan adanya placing slip ini maka pengisian application form tak diperlukan karena Broker Asuransi sudah mengantongi hasil survey sebagai pedoman kerjanya.

Broker Asuransi akan langsung bekerja setelah placing slip diserahkan oleh tertanggung dengan ini maka waktu untuk mengurusi urusan klaim dan hal lain terkait masalah antara pihak tertanggung dan penanggung bisa lebih singkat.

JASA BANK GARANSI JAMINAN PENAWARAN,JASA BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN JASA BANK GARANSI JAMINAN UANG MUKA,JASA BANK GARANSI JAMINAN PEMELIHARAAN.

Begitu mudahnya cara untuk mengurusi urusan asuransi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi) dapat terjadi karena broker asuransi bekerja berdasarkan kewenangan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah serta diatur Undang-Undang. Berikut ini adalah tanggung jawab sebuah Broker Asuransi.

Broker Asuransi bertanggung jawab untuk memperkenalkan calon klien dengan strategi manajemen risiko, dengan demikian maka rencana asuransi yang akan dipilih dapat sesuai dengan kondisi klien, termasuk juga kondisi bisnis dan keuangan kliennya.

Sebagai broker asuransi hal-hal yang menyangkut strategi pemasaran efektif, termasuk up sell untuk klien lama, pembaruan sistem pembukuan, database serta catatan, bahkan pengawasan klaim dan dealling asuransi yang adil antara tertanggung dan penangung sudah ada dalam slot tanggung jawabnya.

Broker Asuransi bertanggung jawab untuk menyerahkan ulasan kemajuan reguler pada setiap pihak yang berkepentingan.

Tanggung jawab broker asuransi tentu juga diiringi dengan kewenangan. Kewenangan ini menjadi satu kesatuan dengan tugas, peran serta tanggung jawab yang dibebankan dan menjadi tagihan kerja Broker Asuransi. Berikut ini adalah wewenang broker asuransi.

Broker Asuransi berhak untuk menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung.

Saran yang diberikan broker asuransi bersifat mutlak, artinya baik diminta maupun tidak sebuah broker asuransi bertanggung jawab untuk memberikan saran baik pada pihak tertanggung maupun penanggung.

Mendampingi pengacara tertanggung, bila seandainya ada masalah yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Melakukan tuntutan pada pihak ketiga, berdasar surat penunjukan atau kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.

Bila terjadi klaim besar atau General Average, broker asuransi berwenang untuk menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster.

Bila pihak penanggung menyetujui broker asuransi dapat terlebih dahulu membayarkan klaim terhadap pihak tertanggung. Tentu saja untuk proses harus terlebih dahulu terdapat kesepakatan diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah mata rantai asuransi tersebut.

Memahami tentang seluk beluk broker asuransi tentu memberikan gambaran lebih jauh tentang profesi ini. Mungkin diantara kita ada yang sudah atau ingin melibatkan diri dalam profesi sebagai broker asuransi, bila ada yang ingin terlibat ini dia persyaratannya.

Memiliki pengetahuan terkait dengan seluk beluk serta jenis-jenis perlindungan dalam rencana asuransi, diantaranya antara lain; kendaraan, kehidupan, jiwa, kebakaran, properti, serta lainnya.

Mahir dalam mengoperasikan komputer serta mengenal secara mendalam tentang statistik.

Mampu bekerja di bawah tekanan serta dapat bekerja sesuai dengan target (target oriented)

Bisa menyediakan waktu untuk, berkunjung, menghadiri pertemuan serta punya kemampuan persuasi (membujuk). Ini penting agar bisa meyakinkan calon nasabah.

Fokus dan mampu memberikan solusi pada klien serta bisa membangun hubungan jangka panjang.

Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (sederajat) dan punya kemauan untuk mendapatkan sertifikasi profesi sebagai lisensi yang valid.

Manfaatkan Jasa Broker dengan Bijak

Broker Asuransi adalah sebuah lembaga profesi yang memberikan bantuan dan menjembatani antara pihak tertanggung atau klien asuransi dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Sebagai broker asuransi tentunya harus mampu meyakinkan banyak pihak yang terlibat di dalamnya, dengan kata lain dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin muncul selama mata rantai asuransi berjalan mulai dari proses mendapatkan nasabah hingga menangani dan terlibat dengan beragam hal bila saja terjadi klaim.

Dengan kata lain, profesi Broker Asuransi mewakili dan merepresentasikan dua arah dalam mata rantai kegiatan asuransi antara nasabah dengan penyedia layanan atau perusahaan asuransi.

 

Informasi mengenai asuransi

Divisi Penjamin : SIRAT

Email    : Siratbms90@gmail.com
Mobile  :0812 938 55599 /0877 8066 7399