Mengenal Bank Garansi dan Definisinya

Kata Garansi datang dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang maknanya Jaminan. Dalam masyarakat Bank Garansi lebih dikenali dengan kependekan BG.

Apa pengertian dari Bank Garansi ?

Bank Garansi ialah jaminan pembayaran dari Bank yang diberi pada pihak yang menerima jaminan (dapat perseorangan atau perusahaan dan biasa disebutkan Beneficiary ) jika pihak yang ditanggung (umumnya nasabah bank penerbit dan disebutkan Applicant ) tidak bisa penuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi) . Maka artinya bank menjamin nasabahnya (sang terjaga/Applicant) penuhi satu kewajiban pada pihak lain sesuai kesepakatan atau berdasarkan satu kontrak kesepakatan yang disetujui.

Di dalam hal Bank keluarkan garansi bank artinya Bank membuat satu pernyataan tercatat, yang didalamnya Bank penerbitmengikat diri ke yang menerima jaminan (Beneficiary) dalam periode waktu dan persyaratan tertentu jika masa datang rupanya nasabahnya (si terjaga/Applicant) tidak penuhi kewajibannya ke si yang menerima jaminan (Beneficiary).

Mengenal Bank Garansi dan Definisinya

Dasar hukum Bank Garansi, ialah kesepakatan penanggungan (borgtocht) yang ditata dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk jamin keberlangsungan Bank Garansi, karena itu penanggung memiliki “Hak spesial ” yang diberi undang-undang, untuk pilih salah satunya pasal ; memakai pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidak diharuskan bayar ke si berpiutang, selainnya bila si berutang lupa, dan beberapa benda si berutang ini harus terlebih dahulu diambil alih dan dipasarkan untuk membayar hutangnya.

Dan pasal 1832 KUH Perdata mengeluarkan bunyi: Si penanggung tidak bisa menuntut agar beberapa benda si berutang terlebih dahulu diambil alih dan dipasarkan untuk membayar hutangnya.

Perbedaan dari ke-2 pasal itu ialah jika Bank memakai pasal 1831 KUH Perdata, jika muncul cidera janji, sang penjamin bisa minta benda-benda si berhutang diambil alih dan dijual lebih dulu. Dan bila memakai pasal 1832 KUH Perdata, Bank harus bayar Garansi Bank yang bersangkutan segera sesudah muncul cedera janji dan terima tuntutan pemenuhan kewajiban (claim).

Bunyi Narasi (Wording) atau satu pengikatan tercatat bank dalam Bank Garansi, Bank harus memberikan ketetapan yang diputuskannya dalam Bank Garansi yang berkaitan, supaya pihak yang ditanggung atau pihak yang terima garansi (Beneficiary) ketahui secara jelas ketetapan yang mana dipakai.

Mengapa si yang menerima jaminan (Beneficiary) yakin ke Bank penerbit Bank Garansi (Issuing Bank/Opening Bank)sebagai penjamin ? Jawabnya Keyakinan warga pada Bank ialah modal khusus bank, Bank yang mengeluarkan Bank Garansi harus bank yang memiliki rekam jejak yang bagus di mata warga, hingga si yang menerima jaminan yakin jika bank akan menukar posisi sang terjaga (Applicant) untuk penuhi kewajibannya. Dengan begitu karena itu sang yang menerima agunan (Beneficiary) akan terbebas dari risiko yang muncul karena kelengahan sang terjaga (Applicant).

Bagaimana Bank dapat memercayai nasabahnya sebagai pemohon (Applicant) atas penerbitan Bank Garansi dan berani ambil risiko rugi bila nasabahnya sebagai si terjaga menyalahi janji ? Untuk menangani risiko atas pengeluaran Bank Garansi, Bank lebih dulu akan minta Jaminan lawan (Counter Guarantee) ke si pemohon (Applicant) sebagai calon sang terjaga yang nilai tunainya sekurangnya sama dengan nilai nominal yang tertulis dalam Bank Garansi. Counter Guarantee ini dapat berbentuk uang kontan atau simpanan giro, deposito, surat bernilai, atau harta kekayaan (Asset) punya sang terjaga yang biasanya di perbankan biasa disebutkan Collateral.

Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan sepanjang Bank Garansi itu jalan dan belum jatuh termin. Akan tetapi , berdasarkan pengalaman, persyaratan kesepakatan di antara Bank dengan si pemohon (Applicant) Bank Garansi benar-benar Fleksibel, penilaian Bank pada pemohon lebih bergantung ke rekam jejak atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang telah sekian tahun jadi nasabah Bank-nya dengan rekam jejak yang bagus hingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berlainan dengan nasabah yang bonafiditasnya masih disangsikan. Sehingga pokok pemberian Bank Garansi ialah keyakinan Bank pada Nasabahnya dalam menolong kelancaran transaksi bisnis Usaha nasabahnya.

Mengenal Bank Garansi dan Definisinya

Baca Juga :