Manfaat Jaminan Uang Muka bagi Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan?

Pengertian

Jaminan Uang Muka atau yang kerap dikatakan jadi Advance Payment Bond merupakan sebuah tipe jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin (Pihak yang berperanan jadi penjamin, dapat berbentuk Surety Company atau Bank) atas permohonan nasabahnya (dalam hal inilah Pihak Nasabah Instansi Penjamin itu dikatakan pun jadi Principal/ Pihak Terjaga /Perusahaan Kontraktor/ Pelaksana Project/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa) dan diperuntukkan untuk Obligee (Yang menerima Jaminan/ Pemilik Proyek) jadi jaminan atas bukti kesiapan Principal dalam kembalikan sisa uang muka jika dia tidak berhasil melakukan tugas cocok keputusan yang ada pada kontrak.

Nah, jika Principal dapat dibuktikan melakukan tindak wanprestasi dan tidak dapat kembalikan tersisa uang muka yang ada maka Obligee bisa cairkan Jaminan Uang Muka ini.

Apa Manfaat Jaminan Uang Muka bagi Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan?

Manfaat Jaminan Uang Muka

Lalu, apa manfaat yang dapat Pihak Penjamin, Terjaga, dan Yang menerima Jaminan atas penerbitan Advance Payment Bond ini? Berikut satu diantara :

Untuk Pihak Penjamin/ Lembaga Pendanaan

1. Mendapat fee atas penerbitan Advance Payment Bond.
2. Mengembangkan reliabilitas dan rekam jejak Instansi Penjamin di mata Perusahaan Kontraktor yang sebagai nasabah maupun di mata Pemilik Project jadi Yang menerima Jaminan.

Bagi Terjamin/ Principal

1. Jadi syarat ambil uang muka dari Pemilik Proyek.
2. Untuk mendukung kelancaran proyek.
3. Jadi bukti kesanggupan principal dalam kembalikan uang muka.

Bagi Yang menerima Jaminan/ Obligee

1.sebagai jaminan atas kesiapan principal kembalikan tersisa uang muka waktu tidak berhasil melakukan dan mengakhiri proyek.
2. Meminimalkan resiko dan rugi yang kemungkinan terjadi.
3. Jadi jaminan tambahan.
4. Untuk membuat perlindungan Pemilik Proyek.
5. Menjadikan Pemilik Proyek lebih tenang lantaran tersedianya jaminan.

Sebagian Hal berkaitan Jaminan Uang Muka

1. Berapakah besarnya nilai Jaminan Uang Muka? 5-20% dari keseluruhan nilai proyek atau cocok dengan kesepakatan yang disetujui bersama-sama.
2. Masa berlaku Jaminan Uang Muka? Waktu kontrak berlaku atau waktu proses tugas masih terjadi.
3. Lama penerbitan Jaminan Uang Muka? Maksimal 7 hari sesudah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan lengkap.
4. Dokumen pendukung penerbitan Agunan Uang Muka? SPK/SPMK/Kontrak/PO/LOI/WO.
5. Tipe Wording yang digunakan? Indemnity System. Maka Instansi Penjamin mesti bayar rugi sebesar nilai yang sebetulnya, maksimum sebesar nilai jaminan.
6. Apa Jaminan Uang Muka bisa diperpanjang? Dapat. Advance Payment Bond bisa diperpanjang jika tugas yang dijalankan Principal belum selesai sampai era selesainya kontrak. Ada sebagian naskah yang mesti diperlengkapi untuk perpanjang Jaminan Uang Muka ini, diantaranya merupakan : Formulir Permohonan, Surat Permohonan Perpanjangan dari Principal pada Obligee lengkap dengan alasan ketinggalan tugas, Surat Perjanjian Perpanjangan dari Obligee, Progress Report tugas yang diberi tanda tangan ke-2 -belah pihak, Amandemen Kontrak, Time Jadwal untuk perpanjangan tugas, Salinan sertifikat yang akan diperpanjang, dan Surat Pernyataan Tidak Ada SP.

Ingin Konsultasi Seputar Jaminan Uang Muka?

Anda butuh info lebih lanjut mengenai Jaminan Uang Muka ini? Atau Anda mau konsultasi sekitar Surety Bond/Bank Garansi lainnya. Seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Realisasi, Jaminan Pelaksanaan, maupun Jaminan Pembayaran? Maka, Anda ada di website yang pas lantaran kami ada memudahkan Anda untuk membuat jaminan-jaminan di atas.

Dengan tenaga ahli kami yang sudah mempunyai pengalaman dalam bidang ini, maka kami yakin kami dapat penuhi semua keperluan Anda. Yuk, segera hubungi kami melewati Kontak Personal.

Baca Juga :