Manfaat Jaminan Penawaran

Manfaat Jaminan Penawaran

Manfaat Jaminan Penawaran. Jaminan Penawaran merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan oleh anggota lelang pada saat memasukkan penawaran. Jaminan penawaran ini berisi kesanggupan dari pihak penjamin atau bank umum/perusahaan penjamin. Hal ini untuk membayar beberapa uang kepada PPK/ULP bila pihak terjamin (penyedia benda/ jasa) tidak memenuhi kewajibannya selaku anggota lelang.

Jaminan penawaran ini digunakan dalam hal proses lelang semenjak dari bertepatan di pendapatan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan dari kontrak. Tujuannya yaitu supaya sepanjang proses lelang serta penerapan kontrak berlangsung, semua anggota lelang mengikuti tiap tahapan lelang dengan serius serta menaati syarat yang berlaku.

Bila anggota lelang tidak menaati syarat yang berlaku, anggota dikenakan sanksi ialah jaminan penawarannya disita serta dicairkan. Hal ini untuk disetor ke kas negara serta penyedia dimasukan dalam catatan hitam selama 2 tahun.

Persyaratan akan surat jaminan tersebut telah berlaku dalam sebuah kondisi di mana para penyedia:

  • Bisa menarik kembali akan penawarannya pada saat sebelum proses lelang ini berakhir.
  • Tidak akan menerima atau menolak hasil koreksi dari aritmatik atas sebuah surat penawarannya.
  • Tidak muncul dalam kegiatan klarifikasi serta/ataupun verifikasi dokumen.
  • Menolak ditunjuk selaku pemenang.
  • Tidak menyerahkan jaminan penerapan serta/ataupun tidak menandatangani kontrak.
  • Ikut serta KKN dalam proses lelang.

Jaminan penawaran mempunyai fungsi yang sangat penting dalam rangka menghasilkan sistem penerapan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih serta bertanggung jawab. Paling utama buat mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melaksanakan tindakan yang bisa merugikan keuangan negara.

Mundur dari proses lelang saat sebelum lelang berakhir, ataupun tidak bersedia ditunjuk selaku pemenang lelang. Pengunduran diri sehabis ditunjuk selaku pemenang memunculkan kerugian negara sebab Pokja ULP wajib menunjuk anggota lain yang penawarannya lebih besar.

Yang mana pengecualian terhadap ketentuan tersebut, ialah Jaminan Penawaran tidak dibutuhkan buat Lelang Secara Elektronik (E-Proc). Untuk lampiran Perka 18/2012 romawi III angka 3 telah menerangkan seputar manfaat jaminan penawaran. Yang mana dintaranya berbunyi:

  • Jaminan penawaran pada sebuah E-Tendering dengan suatu tata cara E-Lelang sudah tidak diperlukan untuk pengadaan barang atau jasa yang memiliki nilai yang sangat besar sekitar Rp. 2,5 milyar. Tidak memunculkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menimbulkan pekerjaan tidak bisa dituntaskan pada waktunya.
  • Untuk jaminan penawaran sebagaimana yang telah diartikan dan diinformasikan dalam sebuah bentuk softcopy hasil pemindaian atau scan yang telah dimasukkan dalam sebuah dokumen penawaran.
  • Untuk jaminan penawaran asli ini diinformasikan di saat pembuktian kualifikasi untuk sebuah pascakualifikasi.

Bila memang calon pemenang tidak akan memberikan jaminan penawaran yang asli sebagaimana yang telah diartikan. Maka jaminan penawaran ini tidak bisa dicairkan dan untuk akun SPSE dari penyedia barang atau jasa akn dinonaktifkan dan bisa dimasukkan dalam sebuah catatan gelap.