Manfaat Jaminan Pembayaran bagi Pihak Pembeli (Principal) – Jaminan Pembayaran/Payment Bond/Payment Guarantee diterbitkan oleh Pihak Surety Company/Bank yang mengakibatkan adanya kewajiban dari Pihak Bank/Surety Company untuk membayar pada Pihak Penerima/beneficiary (dalam hal ini Pihak Penjual) atas terjadinya cidera janji/tindak wanprestasi dari Pihak Terjamin/Nasabah/Pihak Account Party/Applicant (dalam hal ini pembeli).

Tindak wanprestasi dalam hal ini merupakan tindakan ketika Pembeli ternyata tidak melunasi pembayaran yang dijanjikannya ke penjual.

Manfaat Jaminan Pembayaran bagi Pihak Pembeli (Principal)

Manfaat utama dari keberadaan Payment Bond ini bagi Pihak Pembeli tentu saja untuk meyakinkan Penjual bahwa ia mampu melunasi pembayarannya sesuai nominal yang ada dalam kontrak perjanjian.

Selain itu, Payment Bond ini juga berfungsi sebagai bukti kesanggupan tertulis yang menyatakan kemampuan Pembeli untuk melakukan pembayaran. Dengan hal ini, Penjual pun akan semakin percaya dengan pembeli, karena transaksi mereka telah dijamin.

Selain itu, manfaatnya bagi Pihak Pembeli adalah untuk memperlancar transaksi bisnis.

Manfaat Jaminan Pembayaran bagi Pihak Pembeli (Principal)

Jaminan Pembayaran untuk Pembelian Barang

Untuk Pembelian Barang merupakan salah satu jaminan yang cukup umum digunakan dalam transaksi pembelian atau pengadaan barang. Jaminan ini berfungsi sebagai perlindungan/garansi kepada Penjual apabila Pembeli tidak menepati janjinya untuk membayarkan sejumlah nilai barang dalam kurun waktu tertentu sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Pihak Penjual dan Pembeli.

Jika Pembeli melakukan tindak wanprestasi atau gagal melunasi pembayaran dalam kurun waktu tersebut, maka Penjual bisa mencairkan jaminan tersebut. Nominal pencairannya sendiri sesuai dengan nilai yang dijaminkan.

Untuk pengajuan Payment Bond jenis ini sendiri, ada 2 pasal yang bisa Anda pilih sebagai pedoman, yakni pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Dokumen Umum untuk Penerbitan Jaminan Pembayaran dalam Jual Beli Barang

  • Data Perusahaan lengkap.
  • Daftar Pengalaman Kerja.
  • Laporan Keuangan 2 (dua) Tahun terakhir (Audited).
  • Data Pendirian Perseroan / Perusahaan, seperti : Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, KTP,TDP, NPWP.

Dokumen Khusus untuk Penerbitan Jaminan Pembayaran dalam Jual Beli Barang

  • Nasabah harus mengisi Surat Permohonan Pengajuan Jaminan (Format disediakan oleh masing-masing Pihak Penerbit).
  • Mengisi Indemnity Agreement to Surety Jaminan (Format disediakan oleh masing-masing Pihak Penerbit).
  • Kontrak/Perjanjian/PO (Purchase Order)/SPK.

Jaminan Pembayaran SP2D (Sisa Anggaran Akhir Tahun)

Merupakan jaminan yang berfungsi untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan telah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan SP2D berlaku Jaminan Pembayaran SP2D (Sisa Anggaran Akhir Tahun) ini berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.

Kesimpulan Manfaat Jaminan Pembayaran

Itulah beberapa pembahasan mengenai Manfaat Jaminan Pembayaran yang bisa kita bahas kali ini. Intinya, bagi pihak Pembeli jaminan ini berfungsi sebagai syarat transaksi dan juga untuk meningkatkan kepercayaan Penjual terhadap Pembeli. Dengan adanya jaminan ini, transaksi juga bisa berjalan dengan lebih lancar.

Apakah Anda masih bingung memilih Surety Company/Bank terbaik yang bisa menerbitkan Payment Bond ini untuk Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kami ya.

Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek / Pekerjaan Tanpa Agunan / Collateral 100%  berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekian, semoga bermanfaat.

Baca juga