Layanan Jasa Surety Bond | Jaminan Usaha di Jakarta – Masih banyak yang kurang mengerti tentang surety bond ini. pada dasarnya, surety bond ini bisa disimpulkan menjadi bentuk persetujuan yang memberikan jaminan terhadap perlindungan berjalannya suatu proyek, akan tetapi pemberian suatu jaminan pun mesti berdasarkan dengan persetujuan dari 3 pihak.

Layanan Jasa Surety Bond | Jaminan Usaha di Jakarta

Adapun pihak yang dimaksud ini di antara lain Obligee, Principal, dan juga Surety untuk terlibat dalam perjanjian. Tanpa adanya kesepakatan pihak-pihak tersebut, suatu penjaminan perlindungan tidak dapat dibuat. Tujuannya yaitu untuk memastikan pihak Principal harus mampu dalam memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan proyek.

Penyelesaian dari proyek tersebut juga mesti berdasarkan waktu yang tercantum saat membuat persetujuan. Nantinya pihak obligee yang bertanggung jawab untuk meminta jaminan tersebut melalui dokumen. Di mana document persetujuan itu disebarkan oleh pihak penjamin sebelum melakukan kewajiban yang disepakati.

selain itu, begitu penting juga untuk memahami yang berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh surety bond sebelum diterapkan. memang ada sebagian konsep yang mesti ditetapkan waktu membuat surat persetujuan. Tanpa menerapkan konsep tersebut, surety bond tidak bisa berfungsi dengan sebagaimana mestinya.

Persyaratan Claim atau Pencairan Surety Bond

Pihak obligee dapat mengeklaim atau melakukan pencairan apabila pihak principal mengundurkan diri setelah dinyatakan juara. Dalam hal ini principal telah juara dalam kegiatan tender atau lelang yang diikuti. Disamping itu, untuk melakukan pencairan pihak obligee harus menyediakan document persyaratan sebagai berikut :

1. Untuk Nasabah Baru

Apabila pihak obligee merupakan seorang nasabah yang tergolong baru, banyak document yang perlu dilengkapi sebagai persyaratan. Memang document itu harus dilengkapi agar nantinya bisa dengan mudah untuk melakukan pencairan. Adapun document persyaratan yang dimaksud sebagai berikut :

  • Melampirkan formulir permohonan yang telah diisi dan data pokok.
  • Menyediakan profil perusahaan dan Akta Pendirian.
  • Mencantumkan legalitas dan informasi domisili yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Membawa NPWP, SIUP, TDP, dan SIUJK dari pihak perusahaan.
  • Melampirkan Surat Pertanda Federasi dari perusahaan yang lain.
  • Lampirkan Laporan Keuangan minimum dari 3 tahun terakhir.\
  • Cantumkan rekening koran selama 4 bulan terakhir.
  • Membawa SPGR jika ada.
  • Menyediakan data pendukung, undangan, dan informasi tender.
  • Telah memiliki kesepakatan pihak Asuransi.

Syarat tersebut dikhususkan untuk nasabah baru yang ingin melakukan pencairan pada jaminan penawaran. Memang syarat yang diperlukan lumayan banyak hingga seorang harus benar-benar melengkapinya secara detail. Dengan demikian, proses pencairan bisa dilakukan tanpa ribet.

2. Untuk Nasabah Existing

Syarat yang diperlukan dari ke-2 jenis nasabah memang cukup berbeda. Nantinya nasabah existing tidak perlu membawa document persyaratan yang banyak jika ingin melakukan pencairan. Walaupun document persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan yang dibawa nasabah baru. Adapun document yang dimaksud sebagai berikut :

  • Membawa formulir permohonan yang sudah diisi oleh nasabah.
  • Melampirkan data dari simpatisan atau nasabah.
  • Membawa pemutakhiran data dasar yang dimiliki.
  • Lampirkan Akta Peralihan perusahaan apabila ada.
  • Menyediakan laporan keuangan untuk 3 tahun terakhir.
  • Menyediakan rekening koran perusahaan minimal 4 bulan terakhir.
  • Pastikan jika legalitas dari perusahaan sudah berakhir atau jatuh tempo.
  • Mempunyai daftar pengalaman menjalankan project minimal 1 tahun.

Sama seperti yang dijelaskan sebelumnya apabila syarat yang diperlukan memang tidak sebanyak yang dibawa oleh nasabah baru. Oleh karena itu, nasabah kategori existing dapat memperhatikan document apa saja yang nantinya harus dibawa. Persyaratan yang sangat penting yaitu formulir permohonan yang dimiliki.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Layanan Jasa Surety Bond | Jaminan Usaha di Jakarta. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Referensi :