Layanan Jasa Pembuatan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) di Banyuwangi  – Jaminan Pembayaran atau yang sering disebut sebagai Payment Bond adalah suatu jaminan kepada penjual apabila pembeli tidak melakukan pembayaran dengan sejumlah nilai dalam batas waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Dalam hal ini, Payment Bond akan diterbitkan oleh Pihak Penjamin (yang selanjutnya akan disebut sebagai Surety Company atau Lembaga Perbankan) kepada Obligee (Penerima Jaminan, dalam hal ini bisa penjual) apabila si Principal (pihak terjamin, dalam hal ini pembeli) tidak menepati janjinya dengan membayar sejumlah nilai dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kontrak.

Layanan Jasa Pembuatan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) di Banyuwangi

Jaminan yang diedarkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee jika Principal akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pendanaan project.

Bila Principal tidak berhasil melakukan kerjanya dan karena itu uang muka tidak dapat dibalikkan maka Surety Company akan kembalikan uang muka pada Obligee sebesar tersisa uang muka yang belum dibalikkan (jumlahnya uang muka yang diterima Principal, dikurangkan dengan angsuran/tahap pembayaran prestasi) maksimal sebesar nilai jaminan. Jumlahnya uang muka yang ditanggung oleh Surety Company akan menyusut pas dengan angsuran pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memangkas cicilan uang muka dari Principal dalam tiap-tiap pembayaran term tidaklah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 di mana untuk mempermudah banyak pebisnis (Principal) dengan tujuan untuk membuat lancar pendanaan project.

Layanan Jasa Pembuatan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) di Banyuwangi

Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka

Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya. Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.

Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal. Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal.

Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.Format/contoh Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond).

Layanan Jasa Pembuatan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) di Banyuwangi

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Layanan Jasa Pembuatan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) di Banyuwangi. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Referensi :