Bank Garansi atau Surety Bond.

Bank Garansi atau Surety Bond.

Keuntungan Dari Sebuah Jasa Bank Garansi atau Surety Bond. Surety Bond yaitu produk dari asuransi umum yang terlihat berbentuk Penjaminan terhadap sebuah efek dalam bentuk perjanjian tambahan. Perjanjian pokok atau kontrak antara seorang Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek dan juga Kontraktor atau Pelaksana.

Surety Bond ini dijadikan sebagai alternatif pengganti dari sebuah Bank Garansi yang mana berfungsi sebagai sebuah solusi untuk menjamin efek kerugian yang memang bisa jadi akan dirasakan oleh pihak Owner atau Pemberi Kerja dalam sebuah perjanjian atau kontrak akibat adanya wanprestasi.

Ada 3 pihak yang akan ikut serta dalam hal ini :

  • Penerima Jaminan atau Obligee
  • Pihak terjamin atau Principal
  • Pihak Penjamin atau Surety.

Obligee merupakan industri Pemberi Kerja/Owner Proyek, Principal merupakan Kontraktor/ Pelaksana, sebaliknya Surety merupakan Industri Asuransi/ Industri Penjaminan.

Dalam melakukan sesuatu proyek, Pemberi Kerja/Owner Proyek selayaknya membenarkan kalau Kontraktor/Pelaksana bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Untuk mendapatkan kepastian tersebut, maka Owner Proyek akan memohon jaminan finansial kepada pihak Kontraktor atau Pelaksana dalam hal bentuk uang tunai ataupun berupa asset kepunyaan dari Kontraktor atau Pelaksana sebesar nilai yang memang telah disepakati. Pada biasanya Kontraktor/Pelaksana hadapi kesusahan buat sediakan jaminan yang dimohon.

Keunggulan Dari Surety Bond Daripada Bank Garansi

Untuk Surety Bond ini pada biasanya memang tidak mengharuskan adanya setoran sebuah jaminan ataupun kolateral. Sehingga sebuah likuiditas Kontraktor atau Pelaksana tidak akan tersendat.

Jangka waktu dari Surety Bond ini akan sesuai dengan sebuah jangka waktu perjanjian atau kontrak yang dibuat antara Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja dengan seorang Kontraktor atau Pelaksana.

Pada dasarnya untuk Surety Bond ini bersifat “Conditional”  yaitu klaim akan segera dituntaskan sebesar dari kerugian yang telah dialami oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja.

Surety Bond bisa menampung efek dalam jumlah yang besar sebab efek yang dipastikan atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam perihal ini Industri Asuransi ataupun Industri Penjaminan namun direasuransikan ke Industri Reasuransi.

Surety Bond ini meliputi:

  • Jaminan Penawaran

Hal ini menjamin kepada para Pemberi Kerj apabila nanti telah dinyatakan sebagai pemenang sebuah tender dan bersedia untuk menandatangani sebuah kontrak.

  • Jaminan Penerapan

Hal ini menjamin kepada para Pemberi Kerja kalau Kontraktor yang memang sudah menandatangani sebuah kontrak penerapan kerja. Tidak mengundurkan diri ataupun memutuskan kontrak secara sepihak ataupun bersama-sama dari kedua belah pihak ialah antara Pemberi Kerja/Owner Proyek dengan Kontraktor/Pelaksana.

  • Jaminan Uang Muka

Hal ini untuk menjamin kepada Pemberi Kerja kalau Kontraktor memang tidak bisa mengembalikan ataupun juga memperhitungkan akan uang muka yang telah diterima pada awal mula kontrak.

  • Jaminan Pemeliharaan

Hal ini menjamin kepada Pemberi Kerja kalau Kontraktor memang tidak melakukan kewajibannya untuk membetulkan kerusakan yang sudah terjadi sehabis adanya penerapan pekerjaan selesai sesuai syarat dalam sebuah kontrak.