Kelebihan Beli Jaminan Penawaran Seperti yang kita semua ketahui, suatu jenis perjanjian ataupun jaminan tertulis tentunya harus menguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, bukan? Lalu, sebenarnya apa keuntungan yang didapat oleh pihak Principal (Perusahaan Penyedia Jasa/Barang/Perusahaan Kontraktor Peserta Lelang Proyek)? Nah, berikut ini pembahasannya:

Kelebihan Beli Jaminan Penawaran bagi Principal (Peserta Lelang Proyek)

  • Sebagai Syarat Mengikuti Lelang Tender

Jaminan Penawaran ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk mengikuti lelang suatu proyek. Salah satu dasar pengajuannya sendiri adalah adanya undangan tender. Jadi, perusahaan yang mengikuti proyek tersebut adalah perusahaan yang diundang untuk melakukan lelang. Atau tergantung pada kebijakan Pemilik Proyek. Tanpa adanya bid bond ini, maka Principal tak bisa mengikuti proses lelang.

  • Menambah keyakinan Pemilik Proyek

Keberadaan Bid Bond ini juga bisa jadi salah satu bahan pertimbangan dan menambah keyakinan Pemilik Proyek untuk memilih perusahaan Anda sebagai pemenang lelang. Bagaimanapun juga sebagai Pemilik Proyek, tentu mereka akan memilih perusahaan kontraktor terbaik dengan resiko minim. Keberadaan jaminan yang Anda berikan ini tentu saja akan semakin meminimalisir resiko yang terjadi atas penawaran suatu proyek lantaran Pemilik Proyek bisa mencairkan jaminan ini bila Principal melakukan tindak wanprestasi.

  • Bukti Keseriusan Peserta Lelang Tender

Bid Bond juga jadi salah satu bukti bahwa peserta lelang serius mengikuti proses lelang tender. Bagaimanapun juga, pembuatan jaminan ini harus dilakukan dengan melampirkan cukup banyak dokumen persyaratan dan juga prosesnya tidak singkat. Jadi, hanya Kontraktor-Kontraktor yang serius untuk memberikan penawaran di lelang proyek lah yang akan menerbitkan jaminan. Secara tak langsung, hal ini menjadi salah satu Keuntungan Jaminan Penawaran bagi Calon Kontraktor terpilih lantaran mampu menjadi bukti keseriusannya.

  • Menjadi pendorong bagi Calon Kontraktor

Keberadaan Bid Bond juga bisa jadi motivasi atau pendorong bagi calon kontraktor untuk melakukan penawaran proyek dengan baik dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ketika menjadi pemenang nanti. Jangan sampai principal mengundurkan diri, karena hal ini akan menimbulkan tindakan klaim Obligee atas jaminan tersebut.

Klaim ini sendiri, akan membuat nama Perusahaan Kontraktor tersebut jadi buruk lantaran ia dinilai gagal memenuhi penawaran yang diajukannya.

Kelebihan Beli Jaminan Penawaran bagi Principal (Peserta Lelang Proyek)

Kelebihan Beli Jaminan Penawaran bagi Principal (Peserta Lelang Proyek)

Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Fungsi jaminan Penawaran atau Bid Bond secara umum sendiri adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang diajukannya.

Fungsi ini sendiri sudah diakomodir KEMBALI di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana sebelumnya sudah diberlakukan pengecualian dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering.

Pengecualian tersebut adalah Bid Bond ini tidak ditujukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc) atau proses lelang yang dilakukan secara online. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering  romawi III angka 3 menjelaskan tentang jaminan ini. Diantaranya berbunyi :

  • Jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
  • Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
  • Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi.
  • Jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.

Sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan Jaminan Penawaran ini ya! 

Kelebihan Beli Jaminan Penawaran bagi Principal (Peserta Lelang Proyek)

Info Terkait :