Jasa Jaminan pembayaran akhir tahun -SP2D sisa Anggaran 2019

Jasa Jaminan pembayaran akhir tahun -SP2D sisa Anggaran 2019

Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 dan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-8742/PB/2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :Jasa Jaminan pembayaran akhir tahun -SP2D sisa Anggaran 2019

 

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) PER-13/PB/2018 disebutkan bahwa pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan-nya dibuat tanggal 21 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, wajib dilampiri dengan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan pembayaran tersebut;

Format Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dimaksud berpedoman pada format yang terdapat pada lampiran D Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018 (terlampir);

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan format Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran kepada seluruh rekanan yang masih terikat pekerjaan sesuai ketentuan yang diatur dalam poin 1.Jasa Jaminan pembayaran akhir tahun -SP2D sisa Anggaran 2019

Pembayaran Kontrak dengan Bank Garansi

Pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang BAPP-nya dibuat mulai

tanggal 21 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, SPM-LS dilampiri:

  • Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan penyedia barang/jasa yang

diketahui oleh KPA (Lampiran C);

  • Asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku

sd berakhirnya masa kontrak; nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai

pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 hari

kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank (Lampiran D)

  • Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank

(Lampiran E);

  • Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk

mencairkan jaminan/garansi bank (Lampiran F);

  • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100%

(seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak

Ketiga/Rekanan (Lampiran G)

 

Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (Pasal 14 ayat 2-5):

  1. Harus memenuhi SYARAT UMUM dan KHUSUS sebagaimana diatur dalam PMK

tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima ;

  1. Diterbitkan oleh BANK yang berlokasi dalam WILAYAH KERJA KPPN Yogyakarta ;
  2. ASLI Bank Garansi beserta kelengkapannya disimpan dan ditatausahakan KPPN ;
  3. NOMOR dan TANGGAL Bank Garansi dicantumkan pada URAIAN SPM berkenaan.

Untuk NILAI Kontrak dan/atau NILAI Pekerjaan yang

belum diselesaikan jumlahnya ≤ Rp50 Juta : (Pasal 15

ayat 1-3) :

  1. Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran digantikan dengan SPTJM ;
  2. Pengajuan SPM LS-nya TANPA dilampiri : Surat Perjanjian Pembayaran, Surat

Pernyataan PPK dan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan kepada Kepala KPPN ;

  1. Sesuai FORMAT yang telah diatur.

 

Hal-hal Penting Lainnya :

PEKERJAAN SELESAI 100 % (SERATUS PERSEN)

  1. PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima)

HARI KERJA setelah masa kontrak berakhir ; dapat mengambil Asli Garansi Bank

dengan menyerahkan fotocopy JAMINAN PEMELIHARAAN yang diterbitkan oleh Bank

Umum, Perusahaan Penjaminan/Asuransi yang telah di-SAH-kan oleh PPK dengan

masa berlakunya minimal bersamaan dengan Masa Pemeliharaan ;

  1. PPSPM dapat mengambil Asli Garansi Bank dengan menyerahkan fotocopy JAMINAN

PEMELIHARAAN yang diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan

Penjaminan/Asuransi yang telah di-SAH-kan oleh PPK dengan masa berlakunya

minimal bersamaan dengan Masa Pemeliharaan.

Hal-hal Penting Lainnya :

PEKERJAAN TIDAK SELESAI/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN

100 % (SERATUS PERSEN)

  • KPA/PPK menerbitkan surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan Surat

Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP);

  • Surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dibuat sesuai ketentuan;
  • Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP) :
  • Dibuat berdasarkan surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan hasil

pemeriksaan pekerjaan ditandatangani PPK dan/atau konsultan pengawas;

  • Nilai pengembalian kepada negara dalam SPNP adalah sebesar nilai bruto pembayaran oleh

negara namun belum ada prestasi pekerjaan;

  • Dibuat sesuai format dalam lampiran Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan

Penerimaan dan Pengeluaran Pada Akhir tahun Anggaran 2018.

 

Maka kami adalah solusi untuk anda yang bisa menyelesai kan penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun anda sp2d !

 

Untuk informasi silahkan hubungi sirat:081293855599 atau : siratbms90@gmail.com

Jasa Bank Garansi-surety bond jaminan penawaran di banda aceh

Jasa Bank Garansi-surety bond jaminan pemeliharaan di gorontalo