Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.
Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender.
Dalam Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.
Obligee dapat mengajukan klaim pada saat Prinsipal tidak mau melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal mengundurkan diri selama pada masa proses tender berlangsung. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan.
Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan dengan tujuan agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek/pekerjaan yang ditenderkan.
Besaran nilai jaminan mengacu pada dokumen lelang/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( wajarnya sebesar 1% – 3% dari perkiraan Harga Penawaran )
Dalam Dokumen pendukung pekerjaan (Undangan/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat) harus mengatur Permintaan Jaminan, Nilai Jaminan, jangka waktu jaminan dan nama pekerjaannya.
Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbikan oleh bank, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu harus bersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti jika terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan jaminan tersebut tidak memiliki hambatan.
Setiap Jaminan Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka, Pemeliharaan, Pembayaran semua memiliki biaya jaminan atau Bid Bond tergantung pada proses pembuatannya di Bank Pemerintah (Contoh : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dll) atau Asuransi OJK (Contoh : Asuransi Jasindo, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Askrindo, Asuransi Ramayana, dll) Besaran Nilai Jaminan, dan Masa Jangka Waktu berlakunya Jamina
Siapa yang membuat dokumen penawaran?
Dokumen penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa sebagai pemenuhan persyaratan sebagaimana diterapkan dalam dokumen pengadaan atas suatu kegiatan pemilihan penyedia barang dan jasa. Oleh karena itu, dokumen penawaran merupakan salah satu pemenuhan syarat pemilihan penyedia jasa yang baik. Penyusunan dokumen penawaran yang baik dan efisien, bukanlah pekerjaan yang mudah. Sangat diperlukan ketekunan, ketelitian dalam menyelesaikannya. Proses penyusunan dokumen penawaran membutuhkan dasar-dasar penyusunan dokumen penawaran yang jelas dan rasional. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan dokumen penawaran yang diharapkan mampu membantu peserta lelang dalam menyelesaikan sebuah dokumen penawaran yang efektif.
Metode pengumpulan data yang digunakan dengan kajian literatur yaitu dengan menghimpun data-data atau sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang dikaji. Adapun sumber-sumber yang dihimpun yaitu berasal dari buku, jurnal, peraturan terkait dengan penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan penulisan ini diketahui bahwa penyusunan dokumen penawaran sesuai pada peraturan yang berlaku. Tahap-tahap penyusunan dokumen penawaran meliputi mempelajari rencana kerja dan syarat-syarat, mengikuti aanwijzing, mempelajari aanvouling, membuat jadwal kerja penyusunan dokumen penawaran, membagi tugas, membuat surat permohonan, menghitung rencana anggaran biaya, mengumpulkan dokumen-dokumen perusahaan, menyusun dokumen penawaran, melakuan pengecekan kelengkapan dokumen penawaran, melengkapi kekurangan dokumen penawaran, melakukan pengecekan ulang dokumen penawaran, dan menggandakan serta menjilid dokumen penawaran. Adapun bentuk surat dokumen penawaran yaitu surat penawaran, surat kuasa, surat perjanjian kemitraan/ kerja sama operasi, dokumen penawaran teknis,formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (Tingkat Komponen dalam Negeri), dokumen pendukung seperti (daftar barang yang diimpor, pra RK3K (Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja), bentuk analisa teknis satuan pekerjaan, bentuk analisa harga satuan pekerjaan), surat jaminan penawaran, pakta integritas, dan formulir isian kualifikasi.
Komentar Terbaru