Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Penawaran di Malang – Jaminan penawaran atau tender bond atau dapat disebut juga sebagai bid bon merupakan sebuah jaminan yang diterbitkan oleh Surenty Company atau perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kepada pemilik suatu proyek pekerjaan tertentu (Obligee).

Jaminan dari jasa bank garansi-surety bond jaminan penawaran di Malang ini bahwa kontraktor atau pelaksana pekerjaan pemegang jaminan penawaran telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan oleh pemilik suatu proyek pekerjaan tertentu (Obligee) untuk memenangkan lelang atau tender maka akan sanggup untuk menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan. Apabila tidak sanggup maka penjamin atau Surenty Company akan membayar kerugian kepada pemilik suatu proyek pekerjaan tertentu (Obligee) sebesar nilai jaminan penawaran tersebut.

Besar dari nilai jaminan ini juga merupakan presentase tertentu dari sejumlah nilai penawaran kontraktor atau pelaksana pekerjaan (nilai jaminan ini tidak dapat mencerminkan nilai proyek tersebut sendiri). Nilai jaminan ini merupakan sebuah Penal Sum yang merupakan nilai maksimal dalam jaminan penawaran. Nilainya berkisar antara satu persen hingga tiga persen dari nilai proyek. Nilai tersebut juga telah disesuaikan dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Jaminan penawaran dari pihak penjamin atau surenty company ini juga hanya berlaku pada saat proses lelang tender dan apabila para kontraktor atau pun pelaksana dinyatakan sebagai pemenang tender oleh pemilik suatu proyek pekerjaan tertentu (Obligee). Pemenang telah mendapatkan jaminan pelaksanaan maka kemudian jaminan penawaran yang asli harus segera dikembalikan kepada pihak penjamin atau Surenty Company. Dan untuk peserta yang mengikuti lelang tender lainnya dan tidak berhasil memenangkan tender, maka wajib pula mengembalikan jaminan kepada pihak penjamin atau jasa bank garansi-surety bond jaminan penawaran di Malang.

Jaminan penawaran ini sangat berfungsi sebagai syarat dalam proses pelelangan atau tender sebuah proyek pekerjaan dengan tujuan agar setiap peserta yang mengikuti tender dapat mengikuti proses pelelangan dengan bersungguh-sungguh dan benar bertujuan untuk medapatkan proyek atau pekerjaan yang sedang ditenderkan. Dalam dokumen penunjang kerja (undangan / kesepakatan / rencana dan ketentuan kerja) harus ditetapkan aplikasi jaminan, nilai jaminan, jangka waktu jaminan dan nama pekerjaan.

Pengadaan produk jasa pemerintah perlu dipastikan untuk memastikan bahwa calon pemasok atau pemasok bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya. Jaminan yang diberikan oleh jasa bank garansi-surety bond jaminan penawaran di Malang kepada pemberi komitmen (PPK) harus diterbitkan oleh bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan. Peraturan ini memberi tekanan bahwa jaminan pembelian haruslah tanpa syarat apapun. Artinya, jika terjadi wanprestasi, PPK tidak akan mengalami kendala dalam membayar jaminan.