Pentingnya Jaminan Pelaksanaan Dari Jasa Asuransi Konsursium Semarang Bagi Principal dan Obligee – Salah satu penunjang keberhasilan dalam pengerjaan suatu proyek pembangunan, terutama proyek besar adalah jaminan akan kelancaran prosesnya. Jaminan ini dikeluarkan oleh Surety atau pihak jasa asuransi Konsursium untuk diberikan kepada Obligee.
Ketika pihak Principal tidak mampu untuk melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan proyek sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati bersama secara tertulis. Maka, pihak Obligee berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan nilai yang telah disetujui.
Adapun sifat dari jaminan ini adalah conditional, itu artinya jaminan tersebut akan diberikan berupa kompensasi dengan beberapa perhitungan melalui:
– Meneruskan pengerjaan proyek yang belum terselesaikan dengan melibatkan pihak lain.
– Meneruskan pengerjaan proyek hingga selesai.
– Menghitung kembali perkiraan biaya yang dibutuhkan.
– Besarnya nilai jaminan berupa persentase dari nilai kontrak proyek yang telah disepakati atau sebesar 5% hingga 10% dari nilai proyek.
– Jaminan pelaksanaan tersebut bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara Principal dan Obligee. Hal ini terjadi ketika masa kontrak telah berakhir sedangkan masih ada kewajiban Principal yang belum terpenuhi. Perpanjangan jaminan tersebut akan dituangkan dalam tambahan kontrak.
Sedangkan fungsi dari jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pihak jasa asuransi Konsursium Semarang diantaranya adalah sebagai berikut:
– Pihak jasa asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak Obligee melalui pencairan jaminan pelaksanaan apabila pihak Principal tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang tertera di kontrak perjanjian.
– Jaminan pelaksanaan merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pihak pemenang tender atau Principal saat akan melakukan penandatanganan kontrak kerja.
Secara garis besar, isi dari jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pihak jasa asuransi diantaranya adalah:
– Janji secara tertulis dari pihak jasa asuransi dan Principal kepada pihak Obligee. Jika Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani, maka pihak Obligee akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi.
– Jaminan pelaksana ini bisa diperpanjang apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak Principal ketika masa kontrak telah berakhir. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Principal dan Obligee yang dituliskan dalam tambahan kontrak.
– Jaminan pelaksanaan ini akan berakhir secara otomatis jika pihak Principal mampu melaksanakan semua kewajibannya dengan baik sesuai kontrak.
– Pihak asuransi akan membayar kerugian yang dialami Obligee jika Principal tidak memenuhi ketentuan dengan pembayaran maksimum sebesar nilai jaminan.
– Pengajuan ganti rugi bisa dilakukan setelah berakhirnya jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh masing-masing pihak.
Itulah gambaran secara garis besar tentang isi dan perhitungan kerugian dalam jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh jasa asuransi Konsursium di Semarang. Berdasarkan uraian diatas, terlihat betapa pentingnya memiliki jaminan pelaksanaan ini bagi kelangsungan kerjasama antara Obligee dan Principal dalam proses pengerjaan suatu proyek.
Komentar Terbaru