Jasa Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta Timur

Jasa Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta Timur

Jasa Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta TimurSaat ini sangat marak terkait dengan jasa asuransi, sehingga pada artikel ini akan dibahas terkait dengan jasa asuransi jaminan pembayaran yang ada di Jakarta Timur.

Simak artikel dibawah ini terkait dengan Jasa Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta Timur.

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

Jaminan Penawaran merupakan salah satu Jaminan yang dibutuhkan  oleh si Principal dalam  mengikuti suatu Lelang yang secara khusus  dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) dan diselenggarakan dengan adanya sumber dana yang berasal dari  Pihak Pemerintah ataupun perusahaan Swasta.

Adanya Jaminan Penawaran ini mempunyai fungsi yaitu untuk menjamin Obligee jika si Principal (Peserta Tender/Lelang) telah melakukan pengunduran diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang atau masih berjalan.

Atau si principal tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah dirinya ditunjuk menjadi sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya nominal/Nilai terkait Jaminan Penawaran telah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang ada dan tercantum dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau biasa kisaran 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

Adanya Masa berlaku Jaminan Penawaran sudah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang juga ada dan tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Besarnya kerugian yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab surety yaitu terdapat selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimal sebesar Nilai Jaminan Penawaran.

Data ataupun dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu seperti Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang atau bahkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

Jaminan Pelaksanaan merupakan Jaminan yang dibutuhkan  oleh si Principal yang biasanya dipersyaratkan oleh Obligee  setelah dirinya ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang dalam Pelaksanaan Pekerjaan yang yelah dimenangkannya dalam tender/lelang.

Hal ini dikerjakan sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Jaminan Pelaksanaan ini mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk menjamin Obligee jika si Principal dianggap gagal dalam melaksanakan pekerjaannya yang sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
  2. Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Obligee akan tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)
  3. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Obligee akan tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak), Surat Perintah Kerja(SPK), Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI).

Namun jika pekerjaan terbyata belum selesai atau terjadi perubahan kontrakyang sebelumnya telah disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, tentu masa berlaku Jaminan Pelaksanaan bisa diperpanjang.

  1. Adanya Besarnya kerugian yang telah menjadi tanggung jawab surety yaitu dihitung berdasarkan Progress ataupun adanya Prestasi Pekerjaan dengan maksimal sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.

Demikian artikel terkait dengan Jasa Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta Timur.