Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan dikembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka disebut juga dengan Advanced Payment Bond.

Dengan kata lain, definisi dari Advanced Payment Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah diberikan Penerima Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.

Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 5-20% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Masa berlaku jaminan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.

Proses penerbitan Jaminan Uang Muka maksimal 7 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi.

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:Surat PenunjukanKontrakSurat Perintah KerjaPurchase OrderWork Order1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta

Secara, prinsip, jaminan uang muka tidak mempersyaratkan collateral/agunan.

Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, diantaranya:Jaminan PenawaranJaminan PelaksanaanJaminan Uang MukaJaminan PemeliharaanJaminan Pembayaran

Umumnya, jaminan-jaminan tersebut diatas dikategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya serta untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan dipenuhi.

Sehingga, jenis jaminan tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal.

Jaminan-jaminan ini disebut juga dengan Construction Bond karena umumnya digunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

Wording yang digunakan pada Jaminan Uang Muka yaitu Indemnity System.

Artinya, kerugian yang dibayar oleh Surety adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimum sebesar nilai jaminan).

Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.

Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atauJaminan dihentikan.

Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Uang Muka.

Jaminan Uang Muka dapat diperpanjangan apabila pekerjaan belum selesai sampai dengan masa berakhirnya kontrak.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Jaminan Uang Muka, diantaranya:Formulir PermohonanSurat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaanSurat Persetujuan Perpanjangan dari ObligeeProgress Report yang ditandatangani kedua-belah pihakAmandemen KontrakTime Schedule untuk perpanjanganSalinan sertifikat yang akan diperpanjangSurat Pernyataan Tidak Ada SPKewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi WanprestasiObligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminanJika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.​Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Jaminan Uang Muka

Jika terjadi Wanprestasi, Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pencairan/klaim Jaminan Uang Muka sebagai berikut:Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada PrinsipalSurat Pengajuan Pencairan Jaminan dari ObligeeBukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHKBukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrakSurat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrakSertifikat Asli Jaminan Uang MukaPembayaran Pencairan/Klaim Jaminan Uang Muka

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Jaminan Uang Muka dengan ketentuan sebagai berikut:Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan NegeriWanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminanPembayaran pencairan Jaminan Uang Muka adalah sejumlah nilai sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh Principal berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam sertifikat JaminanDalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrakSetiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap.