Sekilas Tentang Jaminan Uang Muka

Jaminan uang muka sendiri merupakan jenis jaminan yang diserahkan Penyedia kepada PPK dengan besaran senilai uang muka. Nilai jaminan ini bertahap akan berkurang secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang telah diterima.

Masa berlaku jaminan ini sendiri sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) untuk:

  • Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  • Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
  • Pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

Jaminan ini sendiri dapat diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

Tentang Jaminan Uang Muka dan Beberapa Hal Mengenainya

Beberapa Hal Mengenai Jaminan Uang Muka

Besarnya nilai jaminan?

Pada umumnya, besaran nilai jaminannya sendiri adalah 5-20% dari total nilai proyek/sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Obligee (pemilik proyek).

Masa berlaku jaminan?

Disesuaikan dengan periode kontrak atau bisa juga selama pekerjaan masih berlangsung.

Lama proses penerbitan jaminan?

Maksimal 7 hari setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi.

Jumlah collateral (agunan) yang diperlukan?

Berdasarkan prinsipnya, jaminan ini tidak mensyaratkan agunan/collateral.

Cara Mencairkan:

Berikut ini cara klaim dan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan jaminan ini :

Apa yang harus dilakukan oleh Obligee jika terjadi Wanprestasi?

  • Obligee harus memberitahukannya pada Surety Company (perusahaan penjamin) paling lambat 7 hari (hari kalender) setelah adanya tindakan Wanprestasi. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan secara tertulis.
  • Harus diajukan selambat-lambatnya  30 hari (hari kalender) sesudah berakhirnya masa jaminan.
  • Obligee (pemilik proyek/penerima jaminan) wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  • Apabila pihak Obligee tidak melaksanakan kewajiban diatas (poin 1 sampai dengan 3), maka Surety Company (pihak penjamin) tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan (Klaim):

Selain melakukan hal diatas, Obligee juga harus melampirkan dokumen berikut ini :

  • Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Principal (Terjamin/Pemenang tender).
  • Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
  • Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
  • Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak.
  • Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
  • Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka.

Pembayaran Klaim Jaminan Uang Muka :

Pihak Surety Company akan melakukan pembayaran jaminan tersebut dengan ketentuan :

  • Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri.
  • Tindak wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan. Tidak boleh diluar jangka waktu jaminan.
  • Besaran pencairannya sejumlah nilai sisa uang muka yang belum dikembalikan oleh Principal (terjamin) berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam sertifikat Jaminan.
  • Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  • Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee (Pemilik proyek/penerima jaminan) atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap.

Itulah beberapa pembahasan mengenai tentang jaminan uang muka.

Referensi :