Jaminan Penawaran (bid bond) merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan sang bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya apabila pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.

Jaminan PenawaranSurat jaminan penawaran.Surat agunan penawaran merupakan jaminan atas penawaran yg diajukan sang penyedia barang / jasa. Besaran nilai agunan penawaran diatur dalam pasal 68 ayat (1) Perpres angka 70 tahun 2012 antara 1% sampai tiga% menurut nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum / perusahaan penjamin  / perusahaan premi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP bila pihak terjamin (penyedia barang/jasa) nir memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.

Kewajiban apa saja yang harus dicantumkan dalam surat jaminan penawaran tidak disebutkan secara rinci dalam Perpres 70 tahun 2012. Meskipun demikian karena proses lelang bertujuan buat mendapatkan penyedia barang/jasa melalui persaingan yang sehat bisa dipahami bahwa setiap peserta lelang wajibbuat mengikutiproses lelang sampai terselesaikan menggunakan nir melakukan tindakan yang dapat merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum angka 07 tahun 2011 tentangStandard dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi surat jaminan berlaku jika terjamin: Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakan pelelangan atau sehabis

ditunjuk menjadi pemenang; Tidak menyerahkan agunan aplikasi sesudah ditunjuk menjadi pemenang;Tidak menandatangani kontrak;Tidak hadir dalam penjelasan & atau pembuktian menjadi calon pemenang. Terlibat Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN).Format & Fungsi Surat Jaminan Penawaran.

Jaminan penawaran dipakai pada proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai menggunakan penandatanganan kontrak. Tujuannya merupakan agar selama proses lelang berlangsung seluruh peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan benar-benar-benar-benar dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku. apabila peserta lelang tidak menaati ketentuan yg berlaku peserta dikenakan hukuman yaitu agunan penawarannya disita dan dicairkan buat disetor ke rekening kas negara dan penyedia dimasukkan dalam daftar hitam selama 2 tahun.Jaminan Penawaran dokumen penawaran sampai menggunakan penandatanganan kontrak. Tujuannya merupakan agar selama proses lelang berlangsung semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang menggunakan sungguh-sungguh & menaati seluruh ketentuan yang berlaku