Kelebihan Jaminan Pemeliharaan : Alasan Mengapa Pemilik Project (Obligee) Memerlukannya – untuk Pemilik Project yang utama tentu untuk memberi jaminan jika Perusahaan Penyuplai/Perusahaan Kontraktor/Principal akan penuhi pekerjaan perawatannya sesudah project selesai dibuat. Pemeliharaan itu tentu saja mencakup perbaikan-perbaikan atas kerusakan sesudah realisasi pekerjaan, sesuai kontrak yang berjalan.

Sebagai info tambahan, Jaminan Pemeliharaan ini tidak dipakai dalam Penyediaan Barang dan Jasa Konsultasi. Umumnya, Maintenance Bond ini kerap dipakai dalam beberapa proyek konstruksi. Khususnya yang bertaraf besar dengan nilai yang capai ratusan sampai milyaran rupiah atau bahkan juga lebih.

Masa aktif jaminan ini sendiri dimulai dari tugas pemeliharaan s/d 14 hari kerja sesudah periode pemeliharaan usai. Besar jaminan ini sendiri sebesar 5% dari nilai kontrak.

Kelebihan Jaminan Pemeliharaan untuk Pemilik Project yang ke-2 untuk meminimalkan risiko yang dijamin Pemilik Project jika rupanya Pelaksana Project tidak melakukan tugas pemeliharaan sesuai kontrak yang berjalan.

Bila sampai hal itu terjadi, karena itu Pemilik Project (Obligee) bisa cairkan jaminan itu ke perusahaan penerbit jaminan (Bank/Surety Company). Pihak Penerbit Jaminan yang sudah menggantikan resiko itu, harus cairkan jaminan itu ke Yang menerima Jaminan (dalam masalah ini Sang Pemilik Project).

Periode Pemeliharaan Project sendiri umumnya minimum enam bulan (dapat semakin bergantung kontrak). Jaminan ini jadi bukti tercatat yang syah atas kesiapan Principal dalam penuhi pekerjaan pemeliharaan sesuai ketetapan yang berjalan.

Kelebihan Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan vs Sertifikat Garansi

Walau sama berperan sebagai jaminan atau garansi. Jaminan pemeliharaan dan Sertifikat Garansi cukup berlainan. Dalam soal Penyediaan Barang, sebetulnya tidak dibutuhkan ada Jaminan Pemeliharaan. Yang membutuhkan Jaminan Pemeliharaan (berdasar Ketentuan Penyediaan Barang/Jasa) ialah Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa yang lain.

Dalam pada itu, keperluan jaminan untuk service purna jual dalam soal Penyediaan Barang terjawab lewat Pasal 36 Perpres 16 tahun 2018 yaitu karena ada “Sertifikat Garansi”.

Sertifikat Garansi ini diberi atas kelayakan pemakaian barang sampai periode waktu tertentu sesuai ketetapan kontrak. Sertifikat Garansi ini diedarkan oleh Pihak Produsen/Pihak yang dipilih dengan cara sah oleh Produsen.

Karena ada sertifikat garansi ini, jadi tidak dibutuhkan kembali jaminan yang diedarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang jalankan bisnis di bagian pendanaan, penjaminan, dan asuransi untuk menggerakkan export Indonesia sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan di bagian instansi pendanaan export Indonesia.

Jika barang itu dibuat dengan pesanan khusus. Karena itu, pihak yang melakukan pembuatan barang dengan pesanan khusus itu yang perlu mengeluarkan Sertifikat Garansi ini. Ini tentu saja membuat benar-benar tidak dibutuhkannya Jaminan Pemeliharaan untuk Penyediaan Barang terutamanya berdasar Perpres 16 tahun 2018.

Ringkasan

Intinya, Kelebihan Jaminan Pemeliharaan untuk Pemilik Project sebagai bukti kesiapan jika Pelaksana Project / Kontraktor mampu lakukan periode pemeliharaan sesuai kontrak yang berjalan. Jaminan ini berperan untuk meminimalkan risiko yang kemungkinan terjadi jika Principal tidak melakukan tugas pemeliharaan secara baik.

Bila Anda ingin konsultasi berkenaan Jaminan Pemeliharaan ini, Anda dapat mengontak kami. Kami ialah Perusahaan Agen Penjamin Dapat dipercaya yang fokus dalam sektor Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Project/ Pekerjaan Tanpa Jaminan / Collateral 100% berbentuk Bank Garansi/Guarantee yang diedarkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diedarkan oleh Perusahaan Penjaminan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian info tentang Kelebihan Jaminan Pemeliharaan, Semoga bermanfaat

Simak juga informasi menarik yang lain: