Jaminan Pelaksanaan Proyek Adalah Performance Bond

Memang apa sih artian bank garansi itu? Bank garansi merupakan semua garansi yang diterima atau diberikan oleh sebuah bank buat pihak tertentu, baik individual atau badan bisnis yang ditetapkan oleh bank akan disanggupi kewajibannya dari pihak yang ditanggung itu pada pihak yang lain bertindak sebagai yang menerima jaminan, jika pada waktu tertentu sudah diputuskan pihak ditanggung tidak bisa penuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji).

SURETY BOND merupakan sebuah bentuk penjaminan yang umumnya pihak Obligee (pemilik tugas/proyek) minta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) bermaksud buat menjelaskan kesungguhan Principal dalam mengerjakan tugasnya sesuai kontrak/persetujuan yang sudah disetujui. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diluncurkan oleh Instansi Keuangan Non Bank merupakan Perusahaan Asuransi yang punya program Surety Bond.

Jaminan Pelaksanaan Proyek Adalah Performance Bond

Bank Garansi serta Surety Bond yang kami munculkan diterima di lembaga pemerintahan, ataupun Swasta,(BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E serta P INDONESIA) Di sini kami memberi proses yang relative gampang merupakan Tanpa ada Jaminan (Non Collateral) Proses cepat dan polis jaminan kami antara.

Tipe Jaminan Proyek:

  • Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond
  • Jaminan Implementasi/Performance Bond
  • Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond
  • Jaminan Perawatan/Maintenance Bond
  • Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
  • Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)

Surat Jaminan Penawaran merupakan salah satu dokumen yang mesti diberikan oleh peserta lelang kepada saat masukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesiapan pihak penjamin (bank biasa/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) buat bayar sebagian uang pada PPK/ULP apabila pihak terjaga (penyuplai barang/jasa) tidak penuhi kewajibannya jadi peserta lelang.

Jaminan penawaran diperlukan dalam proses lelang semenjak tanggal penghasilan dokumen penawaran hingga dengan penandatanganan kontrak. Arahnya merupakan agar sepanjang proses lelang dan implementasi kontrak berlangsung, seluruh peserta lelang mengikuti setiap tahap lelang dengan serius dan mengikuti ketetapan yang berlaku. Apabila peserta lelang tidak mengikuti ketetapan yang berlaku, peserta dipakai sanksi merupakan jaminan penawarannya diambil alih dan dicairkan buat disetorkan ke kas negara dan penyuplai dimasukkan dalam perincian hitam sepanjang 2 (dua) tahun.

Jaminan Pelaksanaan Proyek Adalah Performance Bond

  • Ketetapan surat jaminan penawaran yang bisa dipastikan oleh Group Kerja mencakup:
  • Besarnya nilai jaminan penawaran (sekitar di 1% – 3% dari nilai keseluruhan HPS).
  • Masa berlaku jaminan penawaran (semenjak tanggal berakhirnya waktu penghasilan dokumen penawaran hingga dengan tanggal tertentu).
  • Instansi yang memiliki hak membuat surat jaminan (bank biasa/perusahaan penjamin/asuransi yang memperoleh izin Menteri Keuangan jadi penerbit surat agunan).
  • Persyaratan surat jaminan penawaran (gampang dicairkan, tanpa ada syarat/unconditional).
  • Persyaratan surat jaminan itu terjadi pada kondisi di mana penyuplai:
  • Menarik ulang penawarannya sebelum proses lelang berakhir.
  • Tidak terima/menolak hasil revisi aritmatik atas surat penawarannya.
  • Tidak datang pada acara klarifikasi dan/atau tes dokumen.
  • Menolak dipilih jadi juara.
  • Tidak serahkan jaminan pelaksanaan dan/atau mungkin tidak tanda-tangani kontrak.
  • Tersangkut KKN dalam proses lelang.

Surat jaminan penawaran punya manfaat yang sangatlah penting dalam rencana membuat sistem implementasi penentuan penyuplai barang/jasa pemerintahan yang bersih dan memikul tanggung jawab. Terlebih buat kurangi peluang penyuplai barang/jasa melakukan perbuatan yang bisa bikin rugi keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang ataupun di antara penyuplai dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang berakhir, atau mungkin tidak siap dipilih jadi juara lelang.

Kolusi yang dikerjakan oleh peserta lelang dengan cara melakukan uji-coba (penataan bersama) dalam proses lelang berdampak kompetisi dalam proses lelang jadi kurang sehat. Pemunduran diri sesudah dipilih jadi juara mengakibatkan rugi negara disebabkan Pokja ULP mesti menunjuk peserta lain yang penawarannya paling tinggi.

Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee bila Principal yang sudah ditetapkan jadi juara tender tidak siap menanda tangani kontrak atau mungkin tidak bisa serahkan jaminan pelaksanaan dalam periode waktu yang sudah dipastikan oleh Obligee. Nilai jaminan sekitar di antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

Jaminan Implementasi ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee bila Principal yang sudah tanda-tangani kontrak implementasi kerja, memundurkan diri atau menentukan kontrak secara sepihak atau bersama dari ke-2 pihak merupakan di antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan sekitar di antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Jamin Obligee bila Principal tidak bisa kembalikan atau pertimbangkan uang muka yang sudah diterima kepada awal kontrak pada Obligee hingga dengan proyek berakhir.Nilai jaminan sekitar di antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

Jaminan Perawatan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee bila Principal tidak mengerjakan kewajibannya melakukan perbaikan kerusakan yang berlangsung sesudah implementasi pekerjaan selesai tepat ketetapan dalam kontrak. Nilai jaminan sekitar di antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

Demikian penawaran dari kami, mudah-mudahan ini yaitu awal kerja sama yang baik dan bertautan dimasa yang akan ada,atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Jaminan Pelaksanaan Proyek Adalah Performance Bond

Info Lainnya :