jaminan pelaksanaan jasa bank

jaminan pelaksanaan jasa bank

Jaminan pelaksanaan Jasa Bank Garansi Surety Bond Jaminan Uang Muka di Jabodetabek-  saat ini telah banyak ditemukan jasa agen bank garandi dan surety bond yang bekerja dan berfokus pada agen penjamin serta layanan jasa penerbitan dan pemasaran produk penjaminan pekerjaan maupun penjamin proyek.

Jaminan pelaksanaan  atau yang biasa disebut performance bond adalah jaminan atas kemampuan principal untuk merampungkan pekerjaan yang diberikan obligee sesuai dengan ketetapan yang diperjanjikan dalam kontrak. Pada dasarnya jaminan pinjaman pelaksanaan digunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam pekerjaan proyeknya jaminan pelaksanaan diterbitkan oleh penjamin untuk menjamin pemberi kerja atau pemilik proyek akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.  Pemilik proyek juga menjamin kontraktor atau pelaksana tugas tidak mengundurkan diri atau bahkan memutus kontrak secara pihak atau bersama-sama.

Apabila kontraktor atau pelaksana tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi  kontrak  maka penjamin akan membayarkan ganti rugi kepada pemberi kerja atau pemilik proyek maksimun sebesar nilai jaminan.

Nilai jaminan pelaksanaan adalah presentasi tertentu dari nilai kontrak proyek atau sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan kontrak induk yang telah disepakati bersama.  Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada agen  apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaa. Sehingga jangka waktu jaminan pelaksanaan adalah harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan ditambah dengan 14 hari proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.

di Indonesia Jaminan Pelaksanaan  yang berlaku sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari jaminan pelaksanaan ini conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan drengan:

-pihak lain harus terlibat  untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai

-memperkiraan hitungan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.

-Besarnya jaminan pelaksanaan adalah presentasi tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yang antara 5% sampai dengan 10% proyek.

-Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masi ada tanggung jawab yang belum terpenuhi maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antar obligee dan pricipal yang ada dalam addendum kontrak.

Janji surety  company dan principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani. Kontrak proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan. Jika principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kesepaktan anatara obligee  dengan principal yang ada dalam adendum kontrak.

Jika principal tidak memenuhi ketentuan, maka surety company akan membayar seluruh kerugian obligee, maksimum sebesar nilai pada jaminan. Pengajuan ganti rugi oleh obligee  kepada surety company  ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya jaminan pelaksanaan.