Instansi Pengurusan Surety Bond Jaminan Pelaksanaan Proyek di Cirebon – SURETY BOND merupakan sebuah bentuk penjaminan yang kebanyakan pihak obligee (pemilik tugas/proyek) memohon surat jaminan dari principal (kontraktor/pemborong) bermaksud buat menyatakan keseriusan principal dalam menjalankan kerjaannya pas kontrak/persetujuan yang sudah disetujui. Jaminan itu diberikan oleh penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Instansi keuangan non bank adalah perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond.

Surety Bond adalah persetujuan tambahan pada persetujuan inti (kontrak/persetujuan) di antara Principal dan obligee, yang menyebutkan jika principal tidak berhasil/tidak bisa penuhi keharusannya pada obligee maka Surety akan bayar pada obligee rugi yang dirasakan dengan maksimum sebesar nilai Surety Bond.

Instansi Pengurusan Surety Bond Jaminan Pelaksanaan Proyek di Cirebon

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi. Bagaimana cara kerja dari 2 model surat penjamin penawaran sebuah tender yang diakui, yaitu Bank Garansi atau Surety Bond ?

Dari teorinya, perbedaan keduanya cukup luas, sebagaimana L/C Bank Garansi adalah cara yang digunakan untuk menjamin pembayaran dari pemilik proyek kepada kontraktor, melalui uang yang dijaminkan kepada Bank.

Sedangkan, Surety Bond adalah jaminan dari perusahaan pialang asuransi yang digunakan untuk melindungi pemilik proyek dari resiko wanprestasi daripada kontrak yang ada.

Tugas Bank Garansi ( Bank Guarantee ) adalah menjamin realisasi dari pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak antara kontraktor pada pemilik proyek, daripada membayarkan kepada kontraktor secara langsung, sehingga kontraktor akan membuat jaminan di Bank dengan sejumlah uang yang akan ditahan oleh pihak Bank.

Jadi, jika saja ke depannya terjadi wanprestasi, Bank akan memberikan uang jaminan tersebut kepada kontraktor dengan catatan kontrak berakhir / diakhiri.

Apa Saja Sifat Surety Bond?

Secara umum, ada 2 sifat yang dimiliki oleh Surety Bond. Pertama adalah Unconditional dimana pihak Surety Company akan membayar klaim kepada Obligee (apabila Principal melakukan wanprestasi) dengan melepaskan hak istimewanya sesuai yang diatur dalam 1831 dan 1832 KUH Perdata.

Kedua adalah Irrevocable dimana jaminan yang telah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal dan Surety Company dengan dalih apapun. Jaminan ini hanya bisa dibatalkan oleh Obligee sendiri.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Instansi Pengurusan Surety Bond Jaminan Pelaksanaan Proyek di Cirebon. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Lainnya :