Instansi Pengurusan Bank Garansi | Otoritas Jasa Keuangan Terpercaya di Mamuju – Dengan cara biasa, Bank Garansi ialah sebuah wujud jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit atas permohonan nasabahnya (Principal) yang mana akan menimbulkan kewajiban bayar klaim dari pihak bank ke pihak yang menerima jaminan (Obligee) bila nasabah yang ditanggungnya melakukan tindak wanprestasi atas kesepakatan inti (kontrak) yang berlaku.

Instansi Pengurusan Bank Garansi | Otoritas Jasa Keuangan Terpercaya di Mamuju

Pihak dan mekanisme proses bank garansi

Untuk mekanisme proses bank garansi sendiri tentunya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Pihak penjamin di sini adalah bank yang menerbitkan jaminan tersebut.

Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan ataupun sebagai pemohon jaminan kepada bank agar mendapat penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan transaksi atau perjanjiannya dengan pihak penerima jaminan.

Kebalikannya, penerima jaminan ini adalah pihak ketiga akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank tersebut.

Apabila pihak terjamin ingkar terhadap kewajibannya, maka penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi, sehingga ia berhak mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Untuk itu, pihak terjamin harus menjadi nasabah dan diwajibkan untuk memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Simpanan ini bisa dalam bentuk giro maupun deposito. Untuk jumlahnya sendiri setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut.

Akibat hukum yang timbul akibat perjanjian antara Pihak Penjamin dan Pihak Penerima sendiri diatur dalam 1831 – 1838 KUH Perdata. Bunyi pasal 1831 KUH Perdata adalah, “Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.”

Akibat hukum yang muncul antara Pihak Penjamin (Bank) dan Terjamin (Principal) diatur dalam pasal pasal 1839 – 1844 KUH Perdata. Bunyi pasal 1839 KUH perdata, “Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.

Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”

Tujuan Jasa Bank Garansi

Menurut Kasmir (2008:133), tujuan Bank Garansi antara lain adalah :

  • Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
  • Bagi pemegang jaminan Bank Garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila 30 pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
  • Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
  • Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bank maupun bagi pihak lainnya.
  • Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Instansi Pengurusan Bank Garansi | Otoritas Jasa Keuangan Terpercaya di Mamuju. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :