Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta – Proyek apa pun yang dikerjakan oleh berbagai pihak, sangat penting untuk mengurus surety bond sebelumnya. Pasalnya kehadiran dokumen yang satu ini berfungsi sebagai keberlangsungan sebuah proyek dapat berjalan atau tidak. Untuk mendapatkannya tentu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.

Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta

Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta

Pembuatan jaminan tersebut tentu telah disepakati oleh beberapa pihak yang terdapat di dalamnya. Beberapa pihak yang akan menyetujui jaminan tersebut tentu ada pemilik proyek, principal dan penjamin. Untuk lebih lanjutnya, simak berikut ini penjelasannya:

Tentang Surety Bond

Berbentuk sebuah kesepakatan yang digunakan dalam sebuah pelaksanaan dan pengerjaan proyek membuat surety bond sangat penting. Kehadiran dari dokumen yang satu ini penting, pasalnya dipergunakan untuk menjamin bahwa proyek bisa berjalan lancar. Maksudnya tidak hambatan hingga selesai.

Kepentingan lainnya surety bond dibuat adalah untuk menetapkan bahwa proyek yang akan dikerjakan bisa selesai dalam tenggat waktu yang ditetapkan. Hal itu memungkinkan seorang principal harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Begitu juga dengan oblige yang akan meminta jaminan dokumen tersebut.

Adapun pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah instansi keuangan non bank, di dalamnya ada pihak asuransi. Pasalnya pihak asuransi ini memiliki service bond yang dapat diberikan kepada obligee. Isi jaminan dibuat ketika principal tidak berhasil menyelesaikan proyeknya.

Hal ini tentu akan merugikan pihak obligee sebagai pemilik proyek dalam kasus ini. Oleh sebab itu nilai optimal yang terdapat dalam surat jaminan sangat dibutuhkan oleh para obligee yang tengah mengurusnya. Membuat kemungkinan resiko rugi pun dapat diminimalkan.

Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta

Dokumen Perpanjangan Surety Bond

Dokumen kesepakatan yang telah disetujui oleh berbagai pihak tentu mempunyai batas waktu atau pun tenggat sesuai dengan kontrak. Namun dokumen yang satu ini ternyata dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat untuk perpanjangan dokumen tersebut yaitu:

1. Formulir Permohonan

Syarat pertama yang harus dilengkapi adalah formulir permohonan yang diajukan oleh pihak yang berwenang, Pasalnya pihak yang mengajukan permohonan tersebut harus mengisinya sesuai dengan pertanyaan yang terdapat di dalamnya. Selanjutnya, pihak pemohon bisa menyerahkannya kepada pihak yang mengurus perpanjangan.

2. Surat Perpanjangan Principal Dengan Alasan Keterlambatan Proyek

Selanjutnya syarat perpanjangan yang harus dilengkapi yaitu adanya keterangan surat perpanjangan principal dengan alasan keterlambatan proyek. Pernyataan tersebut dapat dibuat dalam sebuah surat resmi. Berisi pernyataan bahwa proyek yang dilaksanakan belum terselesaikan.

3. Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee

Adanya surat persetujuan perpanjangan dari obligee termasuk ke dalam syarat yang harus dilengkapi. Pasalnya, jika surat tersebut tidak ada maka, perpanjangan pun tidak dapat dilakukan. Memungkinkan setiap principal harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pihak obligee.

4. Laporan Perkembangan Proyek

Lampiran yang menyatakan perkembangan proyek pun wajib diberikan dalam mengajukan permohonan perpanjangan jaminan. Pasalnya dalam keterangan tersebut berisi terkait sejauh mana proyek sudah terselesaikan. Dokumen ini membuat pihak berwenang untuk mempertimbangkannya.

Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta

5. Amandemen Kontrak

Selanjutnya adanya amandemen kontrak pun harus terlampir, mengapa? Dalam amandemen kontrak berisi ketentuan terkait bagaimana kontrak dan perencanaan proyek. Bukan hanya itu kesepakatan hingga proyek selesai pun ditetapkan di dalamnya.

6. Jadwal Pelaksanaan

Adanya jadwal pelaksanaan dijadikan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi setiap pihak. Jadwal pelaksanaan kapan waktu perpanjangan yang harus dilakukan. Di dalamnya juga berisi masa berlaku atau tenggat yang sebelumnya telah ditetapkan.

7. Surat Tidak Pernah Mendapatkan SP

Syarat selanjutnya yang harus dimiliki oleh pihak bersangkutan yaitu tidak adanya surat yang menyatakan pernah mendapatkan SP. Lampiran surat ini berisi bahwa pihak tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, hindarilah kesalahan fatal dalam proyek.

8. Bukti Pembayaran 6 Bulan Terakhir

Nah, selanjutnya lampiran yang tidak boleh terlewatkan adalah bukti pembayaran terakhir atau jaminan pembayaran. Merupakan bukti yang bisa diberikan dalam transaksi 6 bulan terakhir. Hal ini digunakan sebagai penguat jika pemohon memang membayarkan jaminan selama masa proyek berlangsung.

Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Informasi Tempat Asuransi Penjaminan (Surety Bond) di Surakarta

Baca Juga :