Info Kantor Jasa Pengurusan Jaminan Pemeliharaan Proses Tepat Waktu di Kutai – Jaminan yang diedarkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee jika Principal akan mampu untuk melakukan perbaikan kerusakan-kerusakan pekerjaan sesudah pelaksanaan pekerjaan berakhir sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Bila Principal tidak berhasil memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan menukar biaya yang dikeluarkan untuk melakukan perbaikan kerusakan maksimal sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan merupakan persentase khusus dari nilai kontrak project tersebut sejumlah 5% dimana ketika Principal sudah menuntaskan 100% atas proyeknya dan diedarkan Informasi Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bila sesudah periode waktu masa perawatan telah selesai dan Principal tidak penuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan masih berlaku hingga pada batasan saat yang diputuskan oleh Obligee dan Principal.
Maintenance Bond merupakan surat jaminan yang berperan untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Penyediaan Jasa Yang lain buat melakukan perbaikan kerusakan-kerusakan pekerjaan sesudah pelaksanaan pekerjaan berakhir sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Maintenance Bond ini berlaku dimulai dari tugas pemeliharaan hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja sesudah masa pemeliharaan berakhir. Maintenance Bond ini tidak dipakai dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
Info Kantor Jasa Pengurusan Jaminan Pemeliharaan Proses Tepat Waktu di Kutai
Prosedur Klaim Maintenance Bond
Dalam hal Principal melakukan wanprestasi. Maka, Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan berikut ini untuk melakukan klaim/pencairan jaminan :
- Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
- Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan.
- Asli sertifikat Maintenance Bond.
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).
Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.
Contoh premi jaminan pemeliharaan
} Nilai jaminan pemeliharaan 5% dari kontrak
} misalkan 5 % x Rp. 1.000.000.000 =
Rp.50.000.000 ( di sebut Nilai Jaminan
pemeliharaan )
} Sekedar contoh harga Polis Premi Jaminan
Pemeliharaan 1,2% ( Rate Jangka
Waktu 180 Hari Kalender ) x Rp. 50.000.000 ( Nilai Jaminan ) + Rp. 25.000 ( Polis dan Materai ) = Rp. 625.000 ( di sebut Premi yang harus dibayar PT. X Kepada Perusahaan Asuransi)
Info Kantor Jasa Pengurusan Jaminan Pemeliharaan Proses Tepat Waktu di Kutai
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Info Kantor Jasa Pengurusan Jaminan Pemeliharaan Proses Tepat Waktu di Kutai. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Informasi Lainnya :
Komentar Terbaru