Info Jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi di Lampung – Pemeliharaan konstruksi merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk memastikan keamanan dan keandalan struktur. Namun, tidak semua konstruksi membutuhkan pemeliharaan. Untuk itu, jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi hadir sebagai solusi bagi Anda yang ingin melakukan pemeliharaan terhadap struktur bangunannya. Dalam artikel ini, akan kami berikan informasi terkait dengan jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi.

Info Jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi di Lampung

Info Jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi di Lampung

Apa Itu Jaminan Pemeliharaan Konstruksi?

Jaminan Pemeliharaan Konstruksi adalah suatu jaminan yang diberikan kepada Kontraktor atas Pekerjaan Konstruksi yang telah selesai dalam rangka pemenuhan kewajiban Kontraktor sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui. Jaminan Pemeliharaan Konstruksi sangatlah penting dalam setiap proyek konstruksi untuk memberikan perlindungan bagi Kontraktor atas segala macam risiko yang timbul setelah pekerjaannya selesai.

Fungsi dan Ketentuan Jaminan Pemeliharaan Konstruksi

Jaminan Pemeliharaan Konstruksi adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan konstruksi kepada pemilik proyek untuk melindungi mereka dari biaya pemeliharaan yang diperlukan selama masa operasional suatu bangunan. Ketentuan-ketentuan jaminan ini biasanya ditentukan dalam kontrak, dan perusahaan konstruksi harus mengikuti ketentuan tersebut selama masa berlaku jaminannya. Jika perusahaan konstruksi tidak mampu memenuhi ketentuan-ketentuan jaminannya, maka mereka akan bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan yang diperlukan.

Jangka Waktu Masa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi?

Masa jaminan pemeliharaan konstruksi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang Pengadaan Jasa Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Gedung, adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal Serah Terima Kunci (STK) atau 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Penyerahan Pekerjaaan (SPP).

Berapa Lama Jaminan Pemeliharaan?

Perusahaan konstruksi biasanya memberikan jaminan pemeliharaan selama 1-5 tahun setelah proyek selesai. Jaminan pemeliharaan ini berlaku untuk perbaikan atau perawatan yang diperlukan akibat cacat pabrikasi, kerusakan material, atau kesalahan teknis. Jika Anda mendapatkan masalah dengan bangunan selama masa jaminan pemeliharaan, Anda dapat menghubungi perusahaan konstruksi untuk mem scheduling perbaikan.

Perbedaan Jaminan Pemeliharaan Konstruksi dan Retensi

Jaminan pemeliharaan konstruksi adalah jaminan yang diberikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek untuk melindungi mereka dari biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan nilai konstruksi selama masa pemeliharaan. Jaminan ini biasanya berdurasi selama 1-5 tahun setelah selesainya proyek dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.

Retensi adalah uang yang ditahan oleh pemilik proyek dari setiap pembayaran kepada kontraktor sebagai jaminan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi. Biasanya, retensi akan dikembalikan kepada kontraktor setelah proyek diselesaikan dan disetujui oleh pemilik proyek atau inspektur independen.

Info Jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi di Lampung

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Info Jasa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi di Lampung. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :