Hal penting yang harus di ingat dari Bank Garansi

Bank akan memeriksa kesiapan dari si pemohon penerbitan Bank Garansi (Applicant), selain si applicant harus memiliki Konter Garansi, Bank penerbit akan mengecek Surat Kontrak di antara si Applicant dengan sang Beneficiary. Isi Surat kontrak harus mengeluarkan bunyi sedetil mungkin, karena Kontrak itu akan sebagai dasar dibanding permintaan penerbitan Bank Garansi. Dalam Surat Bank Garansi tercantum berlakunya periode waktu yaitu mulai dari penerbitan sampai tanggal jatuh tempo atau usainya masa aktif Bank Garansi.

Tanggal berakhirnya masa aktif Bank Garansi ialah hal yang perlu selalu di ingat, agar bilamana masa aktif Bank Garansi akan usai dan ternyata si Applicant memandang masih memerlukan, karena itu si Applicant bisa ajukan permintaan untuk perpanjangan, untuk hal itu Bank penerbit akan mengupdatenya dengan mengeluarkan Bank Garansi yang baru . Maka Bank selalu harus ketahui tanggal jatuh tempo Bank Garansi agar bisa lakukan cara sebelum masa aktif Bank Garansi usai. Sesudah tanggal jatuh termin Bank Garansi, karena itu sang Applicant harus memberikan Surat Bank Garansi itu ke Bank penerbit. Dan Bank berkaitan akan memberikan kembali Collateral bersama bukti-bukti pemilikan dan Surat Kesepakatan Bank Garansi yang sudah diroya (aquit et de charge).

Hal penting yang harus di ingat dari Bank Garansi

Hal penting yang perlu di ingat dalam mengeluarkan Garansi Bank, bank terikat oleh satu ketentuan-ketentuan atau larangan-larangan yang ditaati, diantaranya :

Membuat perlindungan dan menjamin rasa kejelasan pada warga yang terima Garansi Bank, karena itu Garansi Bank jangan berisi :

  • Persyaratan yang lebih dulu harus disanggupi untuk berlakunya garansi bank itu.
  • Ketetapan jika Garansi Bank bisa diganti atau dibatalkan secara sepihak (Revocable/Irrevocable).
  • Bank dilarang memberi Garansi Bank untuk kredit yang diberi atau untuk dana yang terterima oleh bank lain.
  • Alasannya Garansi Bank sebenarnya berperan dasar untuk alat membuat lancar jalan raya barang_barang dan jasa.

Bank dilarang memberi jaminan :

  • Dalam rupiah untuk kebutuhan bukan warga.
  • Dalam valuta asing baik untuk warga atau bukan warga.
  • Bank asing dilarang memberi Garansi Bank untuk perusahaan yang di luar Jakarta.

Bank Umum dan Bank Pembangunan pemerintahan dilarang memberi Garansi Bank periode menengah dan panjang ke pebisnis non pribumi dalam rencana penyediaan barang modal. Dan untuk pebisnis pribumi harus dengan izin B.I. Demikian pula PMA dilarang.

Dalam memberi Garansi Bank ini, Bank dikenai limitasi dalam soal jumlah (nilai) yang bolah dikeluarkan. Optimal pemberian Garansi Bank diambil dari jumlahnya yang paling tinggi dari penghitungan : 40% x dana pihak ke-3 (giro, deposito, tabungan dalam rupiah atau valuta asingt), atau dari 2 X modal sendiri.

Untuk satu proyek, jumlah Garansi Bank jangan melewati 50% x modal sendiri. Untuk mendapat Garansi Bank, pihak pemohon diharuskan memberi kontrak jaminan yang berbentuk jaminan kebendaan atau perseorangan (borgbtocbt). Karena bagaimana juga bank masih tetap memikl risiko untuk bayar tuntutan (Claim). Selama saat berfungsinya Garansi Bank, secara umum pemohon harus menyerahkan beberapa uang yang di deponir, yang wajarnya kita sebutkan sebagai “setoran jaminan”. Setoran agunan biasanya 10% x nilai Garansi Bank yang disuruh.

Hal penting yang harus di ingat dari Bank Garansi

Info Terkait :