Garansi Bank sebagai Jaminan Pembayaran

Garansi Bank dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintahan sudah diketahui lama dalam proses penjaminan. Perpres 54/2010 bagian Ke-8 Pasal 67 s/d 71 mengulas lengkap tentang ini. Jaminan bisa berwujud suretyship maupun garansi bank.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada pasal 6 sebutkan jika “bank biasa bisa melakukan beberapa atau semua kegiatan bisnis sebagaimana dikatakan dalam huruf a hingga dengan huruf n. Masing-masing bank bisa menentukan jenis bisnis yang cocok dengan keterampilan dan bagian bisnis yang mau dikembangkannya. Dengan cara begitu kebutuhan penduduk pada bermacam tipe jasa bank bisa dipenuhi akan dunia perbankan tiada mengabaikan konsep kesehatan dan efisiensi.”

Kepada keterangan huruf n dijelaskan kegiatan berbeda yang wajar dikerjakan oleh bank dikatakan yaitu sejumlah kegiatan bisnis selainnya dari kegiatan itu kepada huruf a hingga dengan huruf m, yang tidak berseberangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalkan memberi bank garansi, melakukan tindakan jadi bank persepsi, swap bunga, meringankan administrasi bisnis nasabah dan lainnya.

Garansi Bank sebagai Jaminan Pembayaran

Pasal berikut yang perkuat bank garansi jadi satu produk pelayanan perbankan yang sah. Lalu Bank Indonesia jadi regulator sentra perbankan keluarkan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.11/110/KEP/DIR/UPPB tanggal 29 Maret 1977 berkenaan Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang sudah diperbarui dengan SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank (SK Direksi BI berkenaan Pemberian Bank Garansi). SK ini yaitu turunan sah dari UU No. 7/1992 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 berkenaan Bank Sentral dan penting dipatuhi oleh semua pelaku perbankan.

Dalam Putusan Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 pasal 2 dan atau SE Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 butir 4 dijelaskan jika dalam penerbitan Bank Garansi pihak penerbit Bank Garansi (Bank) menampung peraturan jadi berikut merupakan bisnis di antara pihak yang ditanggung dengan yang menerima jaminan disamakan dengan tipe garansi bank.

Ini mempunyai arti Garansi Bank yaitu persetujuan yang didasarkan atau didului oleh persetujuan sebelumnya. Dengan begitu, Bank Garansi putus dengan cara hukum bila perjanjian awal selesai.

Garansi Bank sebagai Jaminan Pembayaran

Kita dapat melihat tipe garansi bank mesti didasari atas dokumen awal seperti :

  • Tender Bond atau Bid Bond atau Jaminan Penawaran ditentukan adanya Undangan/Informasi Lelang/Dokumen Lelang.
  • Performance Bond/Jaminan Penerapan ditentukan tersedianya Agreement/ Kesepakatan setara federasi kontrak, dan yang lain.
  • Dengan cara ringkas jika pemberian Bank Garansi jadi proses hukum berlangsungnya sebuah peralihan kewajiban seperti yang dipersyaratkan dalam suatu persetujuan atau kontrak sebelumnya.

Pengamatan dari sisi KUH Perdata membagi Bank Garansi dalam klausul penanggungan yang ada di dalam pasal 1820 hingga dengan pasal 1850. Pasal 1820 sebutkan Penanggungan merupakan sebuah persetujuan di mana pihak ke-3  untuk keperluan kreditur, mengikatkan diri untuk penuhi perikatan debitur, jika debitur itu tidak penuhi perikatannya. Lalu Pasal 1821 menuturkan jika tidak ada penanggungan jika tidak ada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.

Pasal 1820 muncul kalimat “jika debitur itu tidak penuhi perikatannya” ini lalu diketahui dengan uraian wanprestasi.

Yang mesti dijelaskan tentang federasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan yaitu tentang banyak pihak yang ikut serta. Pihak kreditur yaitu PPK lalu debitur yaitu penyuplai dan pihak penjamin yaitu bank.

Berikut dasar Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Kombinasi Hukum Perikatan, mengatakan jika ingkar janji (wanprestasi) bentuk dari tidak penuhi perikatan terbagi dalam 3(tiga) macam merupakan :

a. Debitur benar-benar tidak penuhi perikatan

b. Debitur telat penuhi perikatan

c. Debitur salah atau mungkin tidak patut penuhi perikatan.

Bisa dirangkum bagian kelalaian yaitu tidak penuhi, terlambat penuhi dan/atau salah atau mungkin tidak cocok dengan yang diperjanjikan.

Lalu pasal 1243 KUH Perdata menjelaskan jika “Perubahan biaya, rugi dan bunga karena gak dipenuhinya sebuah perikatan, baru mulai diwajibkan, bila siberutang, sesudah ditetapkan lupa penuhi federasinya, terus melalaikannya, atau bila suatu hal yang mesti diberikan atau dibikinnya, cuma bisa diberikan atau dibentuk dalam tenggang saat yang sudah dilewatinya”.

Keharusan ganti kerugian buat debitur/penyuplai menurut KUH Perdata mesti ada bagian kelengahan yang ditetapkan oleh kreditur/PPK. Hingga surat pengakuan wanprestasi dari PPK yaitu peraturan hukum yang terdapat di kontrak/garansi bank. Layaknya diterangkan lengkap Pasal 1238 KUH Perdata jika “Siberutang yaitu lupa, bila dia dengan surat perintah atau bisa saja dengan suatu dokumen semacam itu sudah ditetapkan lupa, atau untuk perikatannya sendiri, merupakan bila memastikan, jika siberutang akan mesti dikira lupa dengan lewatnya saat yang dipastikan”.

Garansi Bank sebagai Jaminan Pembayaran

Pasal 1 ayat 3 SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi diatur pun berkenaan wujud-wujud garansi bank yang bisa dikeluarkan oleh bank, jadi berikut:

  • Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank;
  • Bentuk penandatanganan ke-2  dan selanjutnya atas surat berharga;
  • Garansi yang lain yang terjadi sebab persetujuan bersyarat.
  • Semua bentuk garansi bank dimaksud di atas, mewajibkan pihak bank (penjamin) untuk bayar pada kreditur bila faksi yang ditanggungkan (debitur) wanprestasi. Dengan begitu, maka bank garansi yang digunakan untuk menggaransikan pekerjaan terhitung ke bentuk sama dengan diuraikan pada no. 3 di atas, merupakan garansi yang lain yang terjadi sebab persetujuan bersyarat.

Di sisi likuiditas Garansi Bank sudah ditanggung oleh Pasal 1267 KUH Perdata. Bila terjadi wanprestasi kreditor bisa tuntut :

Pemenuhan perikatan.

Ganti rugi seperti yang tertuang dalam Pasal 1243-1252 KUH Perdata diantara berupa biaya, rugi dan bunga. Untuk tersebut beralasan sekiranya Perdirjen 37/PB/2012 dan PMK 25/PMK.05/2012 memanfaatkan Garansi Bank jadi Jaminan Pembayaran dalam beberapa langkah menangani masalah penerapan di akhir tahun. Selain jaminan pasal tukar rugi dari KUH Perdata, dua instrument ketentuan ini pun sebutkan persyaratan jaminan pembayaran memiliki sifat transferable pada kuasa yang menerima pembayaran. Ini memangkas kemungkinan problem pencairan. So, Garansi Bank sangatlah akuntabel di sisi administratif dan liquid dan secure dalam perolehan kinerja.

Garansi Bank sebagai Jaminan Pembayaran

Info Lainnya :