Dokumen Syarat untuk Jaminan Pemeliharaan – Bagi yang ingin memanfaatkan jaminan pemeliharaan ini, maka ada beberapa syarat yang sudah disediakan. Bisa dibilang, syarat yang harus dilampirkan tergolong kompleks dan mendetail. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan proses jaminan.

Dokumen Syarat untuk Jaminan Pemeliharaan

Dokumen Syarat untuk Jaminan Pemeliharaan

Bagi nasabah baru, tentunya akan ada perbedaan dengan nasabah existing. Jika dirinci, syarat untuk nasabah baru memang lebih banyak. Hal ini dikarenakan data lengkapnya belum didapat. Untuk syaratnya, simak rangkumannya berikut ini:

1. Untuk Nasabah Baru

Bagi nasabah baru, detail syarat yang harus dilengkapi berasal dari dokumen data perusahaan, formulir, data keuangan, dan data pendukung. Secara ringkasan ada empat poin tersebut yang harus dilampirkan sebelum kontrak dibuat.

Namun jika dirincikan secara mendetail, ada deretan syarat yang harus diketahui jenisnya. Jika syarat ini dipahami dengan baik, maka nantinya tidak akan ada yang terlewat dan proses bisa lancar. Berikut detailnya:

  • Data perusahaan, terdiri dari profil, akta pendirian, SK pengesahan, NPWP, surat domisili, SIUP, TDP, SIUJK, surat tanda asosiasi, dan data diri direksi.
  • Formulir pengajuan permohonan yang sudah diisi dengan format khusus. Untuk proses pengisiannya harus disesuaikan dengan kenyataan yang ada.
  • Data keuangan, terdiri dari laporan keuangan tiga tahun ke belakang dan rekening koran untuk empat bulan ke belakang.
  • Data pendukung, terdiri dari daftar pengalaman proyek, SPGR, kontrak, dan surat perintah kerja. Selain itu serahkan juga surat penunjukan pemenang, service order, dan purchase order.

Semua berkas ini harus dilampirkan tanpa ada yang terlewat satu pun. Jika nantinya ada yang terlewat, maka prosesnya akan terhambat karena ada banyak aspek yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, perhatikan kelengkapannya sejak awal.

Jika ada satu dokumen yang tidak dimiliki, maka harus diurus terlebih dahulu. Proses pengumpulan syarat ini pastinya akan memakan waktu lama. Oleh sebab itu, butuh kesabaran dan ketelitian agar kemudahan jaminan bisa didapat.

2. Untuk Nasabah Existing

Kemudian untuk nasabah existing, maka komponen syaratnya akan mengandung sedikit perbedaan. Bagi yang termasuk nasabah golongan ini, maka harus tahu juga mengenai detail syarat yang diberikan secara menyeluruh.

Jika pada nasabah baru dibutuhkan empat poin syarat, maka untuk nasabah existing dibutuhkan tiga jenis syarat. Namun dijabarkan, maka ada beberapa detail lain yang sangat kompleks untuk dilampirkan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Formulir permohonan yang tentunya berbeda dengan formulir nasabah baru. Isi semua bagiannya dengan baik tanpa ada golongan yang terlewat.
  • Data pendukung, terdiri dari kontrak, surat penunjukan pemenang, purchase order, surat perintah kerja, dan service order.
  • Pemutakhiran data pokok, terdiri dari akta perubahan, rekening koran, laporan keuangan, daftar pengalaman proyek, dan legalitas perusahaan.

Detail syarat ini tentunya tidak sebanyak syarat untuk nasabah baru. Meski demikian, pastikan semua sudah dilengkapi dengan baik tanpa ada komponen yang terlewat. Jika ada bagian yang terlewat, maka prosesnya juga akan terpengaruh.

Dokumen Syarat untuk Jaminan Pemeliharaan

Syarat untuk Pencairan Klaim

Jika sudah memakai jasa ini dan ingin melakukan klaim, maka ada beberapa syarat yang juga harus dilampirkan. Jadi meskipun sudah menjadi nasabah, untuk proses klaim masih perlu syarat lain lagi. Setidaknya ada lima poin utama yang harus dilengkapi, berikut diantaranya:

  • Surat PHK yang sudah diterbitkan.
  • Dokumen surat pengajuan pencairan untuk jaminan yang sudah dimiliki. Surat ini sudah memiliki susunan khusus yang harus diisi dengan baik. Jika ada yang terlewat, maka prosesnya juga akan terhambat.
  • Bila dalam kontrak diatur surat peringatan, maka lampirkan juga sebagai komponen syarat.
  • Berita acara dari hasil pemeriksaan pekerjaan. Bisa juga diganti dengan dokumen lain yang sudah disebutkan dalam kontrak sesuai dengan fungsinya.
  • Sertifikat asli dari jaminan khusus pemeliharaan yang dimiliki. Baik itu yang asli maupun salinannya perlu dilampirkan.

Apabila ada satu aspek yang tidak ada dari syarat ini, maka bisa jadi proses pencairan klaim tidak akan bisa dilakukan. Oleh sebab itu, pastikan semua data dan dokumen dikumpulkan dengan baik tanpa ada bagian yang terlewat bahkan satu dokumen pun.

Melalui pemanfaatan jaminan pemeliharaan ini, maka kerusakan yang mungkin masih terjadi setelah proyek diselesaikan akan ditanggung sesuai kontrak. Pihak perusahaan pastinya akan diuntungkan dengan adanya jaminan ini karena segala aspeknya bisa diselesaikan dengan mudah.

Dokumen Syarat untuk Jaminan Pemeliharaan

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang  Dokumen Syarat untuk Jaminan Pemeliharaan. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Terkait :