Beberapa Manfaat Jaminan Penawaran yang Harus Anda Ketahui!

Jaminan Penawaran atau yang sering disebut jadi Bid Bond merupakan sebuah jenis jaminan yang diedarkan atas keinginan nasabah (Principal/ Terjaga/ Peserta Lelang Proyek/Peserta Lelang Tender/Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa) yang diperuntukkan buat Obligee (Yang menerima Jaminan/ Pemilik Project) yang berperan buat menanggung jika Perusahaan Kontraktor gak akan memundurkan diri sesudah dikukuhkan jadi juara tender dan dapat menekuni kewajibannya pas dengan pengajuan penawaran atas proyek.

Jaminan Penawaran ini diberikan dalam era lelang proyek, jadi persyaratan mengikuti tender dan tunjukkan kepantasan Principal. Dapat diterbitkan oleh Surety Company berbentuk Surety Bond atau oleh Bank berbentuk Bank Garansi. Pihak Surety Company atau Faksi Bank sendiri akan meraih imbal balik berwujud biaya administrasi dan biaya jasa yang diberikan oleh nasabahnya (principal) dikarnakan sudah mengeluarkan Jaminan Penawaran dan siap jadi penjamin. Manfaat Jaminan Penawaran ini begitu banyak dan berbagai, baik buat pihak Penjamin (Surety Company atau Bank), Pihak Terjaga (Principal), dan Pihak yang Ditanggung (Obligee).

Berikut Ini Beberapa Manfaat Jaminan Penawaran yang Harus Anda Ketahui!

Pihak Terjamin akan punya peluang buat mengikuti lelang sebuah proyek dengan penerbitan Jaminan Penawaran ini. Disamping itu, jaminan itu pun adalah persyaratan pendamping buat turut proses lelang tender. Tidak ada Jaminan Penawaran ini, maka Principal gak bisa mengikuti lelang. Disamping itu, jaminan ini pun akan makin meningkatkan keyakinan Obligee kepada Principal.

Bagi Obligee, Jaminan Penawaran ini akan memberi pelindungan paling bila terjadi sebuah hal yang tak diharapkan. Seumpama, Principal melakukan tindak wanprestasi, mendadak memundurkan diri sesudah diputuskan jadi juara project, ikut serta sebuah perkara KKN yang menghalangi proses penawaran dan realisasi proyek, dan semacamnya.

Bila sejumlah hal itu hingga terjadi, maka Obligee dapat cairkan Jaminan itu dan Penjamin mesti mencairkan dengan besaran nilai pas yang tercatat kepada Surat Jaminan Penawaran.

Pihak Penjamin sendiri akan meraih keuntungan dengan cara keuangan atas penerbitan Jaminan Penawaran ini. Disamping itu, makin banyak perusahaan yang memercayai penerbitan jaminan di penjamin ini maka nama baik dan reliabilitas Instansi Penjamin itu pun akan makin tinggi.

Nah, kebanyakan Penjamin berwujud Surety Company tak memerlukan agunan/jaminan apa saja atas penerbitan Jaminan Penawaran ini. Saat itu, Bank kebanyakan meminta nasabah buat mempertanggungkan sebuah model asetnya, seperti contohnya : meminta nasabah buat menaruh beberapa uang di rekening bank berkenaan.

Buat info paling lanjut, Anda dapat menghubungi Bank/Surety Company terkait.

Sesudah membahas sebagian hal tentang Faedah Agunan Penawaran. Kita akan mengkaji sebagian hal yang lain tentang Bid Bond ini :

1. Besaran nilai jaminan buat Bid Bond? 1-3% dari Nilai Penawaran Project atau pas dengan ketetapan yang diberikan oleh Obligee.

2. Masa berlaku Bid Bond? tiga bulan atau pas ketetapan yang diberikan oleh Obligee dalam risalah rapat aanwijzing.
3. Lama proses penerbitan jaminan? Buat nasabah baru akan memakai saat paling lama, ialah kira-kira 5 sampai 7 hari. Saat itu, buat nasabah lama (existing) proses penerbitan Bid Bond cuma akan memakai saat 2 sampai 3 hari kerja.
4. Dasar Pengajuan? Buat ajukan Bid Bond, nasabah mesti memberikan dokumen yang jadi dasar pengajuannya ialah Undangan tender, Risalah Rapat Aanwijzing, dan Surat Pengumuman Tender.
5. Biaya Jasa? Anda dapat bertanya dengan Instansi Penjamin yang Anda tentukan, disebabkan tiap-tiap tempat punya aturan yang berlainan.

Ingin mengeluarkan Jaminan penawaran? Tak boleh ragu buat menghubungi kami ya! Kami merupakan Surety Company terbaik buat kebutuhan penerbitan Surety Bond Anda!

Info Terkait :