Berbagai Keunggulan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah suatu jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit / Surety Bond yang berfungsi untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) atas kesanggupan Kontraktor (Principal) dalam memperbaiki kerusakan atau melakukan pemeliharaan selama beberapa waktu setelah proyek selesai.

Maintenance Bond ini sering digunakan dalam proses konstruksi dan diterbitkan setelah proyek selesai dibangun.

Keunggulan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal)

Lalu, apa saja keuntungan yang diperoleh Pelaksana Proyek (dalam hal ini perusahaan kontraktor) atas keberadaan jaminan ini? Diantaranya adalah sebagai jaminan pada Pemilik Proyek bahwa perusahaan penyedia/pelaksana proyek akan melakukan pemeliharaan atas proyek yang telah selesai dibangun.

Kedua, dengan adanya Surat Jaminan Pemeliharaan ini. Maka Penyedia/Pelaksana Proyek/Principal/Perusahaan Kontraktor bisa menerima 100% pembayaran proyek (termasuk didalamnya ada jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai proyek).

Beda Retensi dan Jaminan Pemeliharaan

Berdasarkan Perpres 54/2010 beserta Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban penyedia dalam masa masa pemeliharaan maka kita mengenal istilah retensi dan jaminan pemeliharaan.

Dalam pasal 71 ayat (4) tertuang “Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.”

Jadi, Retensi ini juga merupakan bentuk Maintenance Bond karena retensi dapat menggantikan jaminan pemeliharaan. Retensi pembayaran sendiri dilakukan ketika masa pemeliharaan berakhir dalam tahun anggaran yang sama.

Sementara itu, untuk masa pemeliharaan yang melebihi tahun anggaran, maka pembayaran kepada Penyedia/Pelaksana Proyek/Principal/Perusahaan Kontraktor akan diserahkan sebanyak 100%. Termasuk di dalamnya ada kewajiban jaminan pemeliharaan dengan syarat penyedia mengganti retensi dengan surat jaminan pemeliharaan sebesar nilai retensi sebanyak 5% dari nilai kontrak.

Hal ini dapat dilihat dalam Perka LKPP 14/2012, Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. Intinya, retensi hanya dapat diberikan untuk proyek dengan masa pemeliharaan yang berakhir dalam tahun anggaran yang sama. Jika masa pemeliharaan proyek telah melewati tahun anggaran maka tidak ada pilihan lain kecuali menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan.

Lalu, sebenarnya apakah memilih antara memberikan Jaminan Pemeliharaan merupakan hak Penyedia/Pelaksana Proyek/Principal/Perusahaan Kontraktor merupakan hak penyedia atau merupakan kewajibannya?

Berdasarkan Pasal 71 ayat (4) Perpres nomor 70/2012. Penyedia diberikan kesempatan untuk memilih. Dalam kondisi normal, tentu saja penyedia lebih suka memberikan Jaminan Pemeliharaan. Hampir tidak ada penyedia yang mengatakan lebih baik menerima pembayaran 95% ketimbang menerima pembayaran 100% sebelum serah terima akhir hasil pekerjaan. Karena itu, memberikan Jaminan Pemeliharaan lebih tepat digolongkan sebagai hak bukan merupakan suatu kewajiban.

Berbagai Keunggulan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal)

Berbagai Keunggulan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal)

Berapa lama masa pemeliharaan berlangsung?

Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen sekitar 6 bulan. Sedangkan untuk pekerjaan semi permanen akan memakan waktu 3 bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.

Kesimpulan

Intinya, dengan diberikannya Jaminan Pemeliharaan ini. Pembayaran proyek bisa cair 100%. Nilai ini sudah mencakup nilai Maintenance Bond sebesar 5% dari nilai proyek.

Sekian pembahasan kali ini. Apakah Anda ingin berkonsultasi dalam hal penerbitan Jaminan Pemeliharaan ini? Kalau gitu, jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Customer Support kami sekarang juga ya!

Baca juga