Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan merupakan jenis jaminan yang diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Terlebih dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).

Jaminan ini berfungsi untuk menjamin Obligee (pemilik proyek ) atas kesanggupan Principal (Pelaksana/penyedia proyek) untuk memperbaiki kerusakan setelah proyek selesai (atau sesuai yang diperjanjikan dalam surat kontrak). ini juga sering disebut sebagai Jaminan Retensi (Retention Bond) atau Warranty Bond. Untuk bentuknya sendiri dapat berupa Surety Bond ataupun Bank Garansi.

Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Jaminan Pemeliharaan

Prinsip Warranty Bond sendiri : Pihak Penjamin atau yang disebut sebagai Surety Company akan membayarkan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan (dalam hal ini Obligee) setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat Jaminan kepada Obligee apabila terjamin (dalam hal ini Principal) dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kontrak.

Beberapa hal tentang Jaminan Pemeliharaan

Nah, berikut ini ada beberapa hal yang harus Anda ketahui seputar Retention Bond ini :

  • 1. Dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
  • 2. Besaran nilai Warranty Bond sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
  • 3. Penyedia Barang/Jasa memberikan Warranty Bond kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
  • 4. Pencairan Warranty Bond sendiri baru dapat dilakukan apabila Principal :
    • Tidak melaksanakan Kontrak.
    • Belum menyelesaikan pekerjaan
    • Tak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
  • 5. Pembayaran prestasi pekerjaan kepada Penyedia pada Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat Dalam Kontrak.
  • 6. Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Retensi tersebut sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
  • 7. Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada sub kontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
  • 8. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:

    • Pembayaran bulanan, Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
  • 9. Sebelum prestasi pekerjaan pembayaran dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
  • 10. Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan Dalam Kontrak. Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • 11. Jaminan diserahkan oleh peserta Tender kepada Pokja Pemilihan atau Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan dikembalikan kepada peserta Tender atau Penyedia.
  • 12. Jaminan yang dicairkan akan disetorkan ke kas negara oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan.
  • 13. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.

Sekian pembahasan mengenai Jaminan Pemeliharaan atau Warranty Bond ini.

Butuh Warranty Bond? Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga info menarik lainnya: