Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan /Collateral 100% yang kami berikan adalah Bank Garansi Non Collateral BUMN & BUMD
yg pada terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yg telah pada setujui atau pada terbitkan oleh PerusahaanPenjamin Atau Perusahaan Asuransi
yg sudah berafiliasi menggunakan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi,pada mana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi
izin dan terdaftar menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
Jaminan Penawaran merupakan Jaminan yg di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender
Lelang secara spesifik yg di persyaratkan sang Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yg di selenggarakan dengan sumber dana berdasarkan Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran Ini Berfungsi Antara Lain
buat mengklaim Obligee bila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender
Lelang yg sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah pada tunjuk menjadi Pemenang Tender/lelang.Besarnya Nilai Jaminan
Penawaran pada tetapkan oleh Panitia Pengadaan yg tercantum pada dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)
atau umumnya 1% – 3% berdasarkan Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran di memutuskan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum pada dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).Besarnya Kerugian Yang Menjadi
tanggung jawab surety merupakan selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II menggunakan maksimum sebanyak Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang pada perlukan buat penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau
Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Agunan / Cash Collateral 0 % – 10 % berdasarkan Nilai Jaminan
(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang pada gunakan)JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yg di perlukan sang Principal yg di persyaratkan oleh Obligee sehabis di tunjuk menjadi pemenang tender/lelang
buat Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang hingga menggunakan terselesaikan dan sinkron dengan kontrak.Jaminan Pelaksanaan Ini Berfungsi Antara Lain :
buat mengklaim Obligee jika Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sinkron dengan kontrak yg sudah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan pada menetapkan oleh Obligee yang tercantum pada dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya lima% menurut Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan pada memutuskan oleh Obligee yg tercantum di pada Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan jika pekerjaan belum terselesaikan atau
ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang pada setujui sang Pihak Principal & Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan bisa pada perpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung dari Progress /Prestasi Pekerjaan menggunakan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang pada perlukan buat penerbitan Jaminan Pelaksanaan,
yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JAMINAN-UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
JaminanUang Muka merupakan Jaminan yg pada perlukan sang Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas anugerah uang muka menurut Obligee buat membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai menggunakan ketentuan pada pada kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain :
buat mengklaim Obligee apabila Principal nir bisa mengembalikan uang muka yg sudah di terimanya sinkron menggunakan ketentuan – ketentuan di pada kontrak yang sudah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di menetapkan sang Obligee yang tercantum di pada Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)atau Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % berdasarkan Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di menetapkan sang Obligee yang tercantum di pada Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang sebagai tanggung jawab surety adalah di hitung dari
Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yg belum pada kembalikan atau
yg belum di perhitungkan menggunakan pembayaran tahap atau maksimum sebanyak Nilai Jaminan Uang Muka.
Data atau dokumen yg pada perlukan buat penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang pada perlukan oleh Principal, yg pada persyaratkan oleh Obligee
atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan buat pekerjaan yg telah pada selesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.JaminanPemeliharaan Ini Berfungsi Antara Lain
buat mengklaim Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya hingga dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
& menjamin sebagian uang Principal yg seharusnya di bayar pada waktu berakhirnya masa berlakunya agunan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee yg tercantum pada pada Surat Perjanjian (Kontrak) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya lima % berdasarkan Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan biasanya pada menetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang sebagai tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya porto yang di perlukan buat memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yg nir diselesaikan sang Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yg pada perlukan buat penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) & Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Menjadi Agen Penjamin terbaik yg bisa menaruh solusi bagi Pengguna Jasa Bank Garansi Proyek BUMN
Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin sampai tercapai titik optimal menggunakan menjamin kualitas output pekerjaan yg di berikan serta berkomitmen tinggi pada menjalin kerjasama.
Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna Bank Garansi Non Collateral untuk Proyek
Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim
Tertib Administrasi
Komentar Terbaru