Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan /Collateral 100% yang kami berikan adalah Bank Garansi Non Collateral BUMN & BUMD

yg pada terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yg telah pada setujui atau pada terbitkan oleh PerusahaanPenjamin Atau Perusahaan Asuransi

yg sudah berafiliasi menggunakan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi,pada mana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi

izin dan terdaftar menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

Jaminan Penawaran merupakan Jaminan yg di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender

Lelang secara spesifik yg di persyaratkan sang Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)

yg di selenggarakan dengan sumber dana berdasarkan  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran Ini Berfungsi Antara Lain

buat mengklaim Obligee bila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender

Lelang yg sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah pada tunjuk menjadi Pemenang Tender/lelang.Besarnya Nilai Jaminan

Penawaran pada tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yg tercantum pada dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)

atau umumnya 1% – 3% berdasarkan Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

Masa berlaku Jaminan Penawaran di memutuskan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum pada dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).Besarnya Kerugian Yang Menjadi

tanggung jawab surety merupakan selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II menggunakan maksimum sebanyak Nilai Jaminan Penawaran.

Data atau dokumen yang pada perlukan buat penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau

Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

Agunan / Cash Collateral  0 % – 10 % berdasarkan Nilai Jaminan

(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang pada gunakan)JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yg di perlukan  sang Principal yg di persyaratkan oleh Obligee  sehabis di tunjuk menjadi pemenang tender/lelang

buat Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang hingga menggunakan terselesaikan dan sinkron dengan kontrak.Jaminan Pelaksanaan Ini Berfungsi Antara Lain :

buat mengklaim Obligee jika Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sinkron dengan kontrak yg sudah di tandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan pada menetapkan oleh Obligee  yang tercantum pada dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya lima% menurut Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan pada memutuskan oleh Obligee  yg tercantum di pada Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan jika pekerjaan belum terselesaikan atau

ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang pada setujui sang Pihak Principal & Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan bisa pada perpanjang.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung dari Progress /Prestasi Pekerjaan menggunakan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.

Data atau dokumen yang pada perlukan buat penerbitan Jaminan Pelaksanaan,

yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JAMINAN-UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

JaminanUang Muka merupakan Jaminan yg pada perlukan sang Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas anugerah uang muka menurut Obligee buat membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai menggunakan ketentuan pada pada kontrak.

Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain :

buat mengklaim Obligee apabila Principal nir  bisa mengembalikan uang muka yg sudah di terimanya sinkron menggunakan ketentuan – ketentuan di pada kontrak yang sudah di tandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di menetapkan sang Obligee  yang tercantum di pada Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)atau  Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % berdasarkan Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di menetapkan sang Obligee  yang tercantum di pada Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

Besarnya kerugian yang sebagai tanggung jawab surety adalah di hitung dari

Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yg belum pada kembalikan atau

yg belum di perhitungkan  menggunakan pembayaran tahap atau maksimum sebanyak Nilai Jaminan Uang Muka.

Data atau dokumen yg pada perlukan buat penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang pada perlukan oleh Principal, yg pada persyaratkan oleh Obligee

atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan buat pekerjaan yg telah pada selesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.JaminanPemeliharaan Ini Berfungsi Antara Lain

buat mengklaim Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya hingga dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir

& menjamin sebagian uang Principal yg seharusnya di bayar pada waktu berakhirnya masa berlakunya agunan pemeliharaan.

Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee  yg tercantum pada pada Surat Perjanjian (Kontrak) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   lima % berdasarkan Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan biasanya pada menetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Besarnya kerugian yang sebagai tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya porto yang di perlukan buat memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yg nir diselesaikan sang Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .

Data atau dokumen yg pada perlukan buat penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) & Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

Menjadi Agen Penjamin  terbaik yg bisa menaruh solusi bagi Pengguna Jasa Bank Garansi Proyek BUMN

Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin sampai tercapai titik optimal menggunakan menjamin kualitas output pekerjaan yg di berikan serta berkomitmen tinggi pada menjalin kerjasama.

Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna Bank Garansi Non Collateral untuk Proyek

Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim

Tertib Administrasi