bank garansi dari asuransi tanpa agunan kalimantan

bank garansi dari asuransi tanpa agunan kalimantan

bank garansi dari asuransi tanpa agunan kalimantan

Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor di wajib kan untuk pembuatan bank garansi atau asuransi karena telah ndi atur dalam perundang –undangan ,tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi apalagi kontraktor nya baru berdiri ,dalam hal ini kami dari perusahaan PT.MITRA BMS INSURANCE  memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi , kebiasaan kontraktor untuk pembuatan Bank Garansi langsung dari bank tempat mereka membuka rekening perusahaan,ada tetatapi mereka kesulitan dalam memenuhi permintaan collateral atau Agunan ,nah di sini kami dari PT.MITRA BMS INSURANCE memberikan kemudahan untuk para kontraktor yang sedang membutuhkan jaminan untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang,di sini kami memberikan kemudahan Tanpa collateral, bagi kontraktor yang biaya nya terbatas atau tidak punya cash collkateral,ada beberapa produk penjaminan yang kami keluarkan yaitu: bank garansi dari asuransi tanpa agunan kalimantan

  • Jaminan penawaran
  • Jaminan pelaksanaan
  • Jaminan uang muka
  • Jaminan pemeliharaan
  • Jaminan pembayaran
  • Dll

Nah pada dasar ny jaminan –jaminan tersebut ada saat ny harus dibutuhkan ada juga beberapa proyek tidak membutuhkan ,biasa ny proyek ny dalam jumlah kecil yang tidak pakai jaminan ,kalau saya lihat selama ini para kontraktor selalu membutuhkan jaminan apalagi proyek nya sudah mencapai angka Rp.200.000.000

Jaminan penawaran (bid bond)

Jaminan penawaran atau sering di sebut (bid bond) ini di butuhkan pada saat mengikuti masa tender atau lelang,jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa akan membayar sejumlah uang ,jika terjamin atau di sebut princifal tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak  atau pemborongan yang telah di twar ny di terima ,bank garansi dari asuransi tanpa agunan kalimantan

Jaminan pelaksanaan

Jaminanan pelaksanaan ini sering di sebut ferformance bond yang arti nya jaminan ini di berikan kepda pihak lain  atau di sebut oblige untuk melindungi pihak obilge ,apabila pihak lain atau princifal tidak memenuhi kewajiban n ya kepada pihak lain atau oblige sesuai dengan ketentuan kontrak kerja ny.

Jaminan uang muka

Jaminan uang muka ini bisa di sebut (advance payment bond) yang arti nya untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari oblige sesaui dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati ,dengan maskud untuk pembiayaan proyek ,dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10 sd 30%

Jaminan pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja ,biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak kerja .

PT.MITRA BMS INSURANCE , Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi  & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.

Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.

Corporate guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya .

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor)atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank

Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.bank garansi dari asuransi tanpa agunan kalimantan

Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Suretyguna proses claim’s recovery

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.

Keuntungan bagi pihak Asuransi :

  • Menjaga maintenance portofolio nasabah
  • Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
  • Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik

Keuntungan bagi pihak Bank :

  • Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
  • Fee base income
  • Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin

PERSYARATAN PENERBITAN JAMINAN

Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut. Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :

  1. Kontra Garansi Bank Penawaran(Bid Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

  1. Kontra Garansi Bank Pelaksanaan(Performance Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

  1. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan(Advance Payment Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

  1. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan(Maintenance Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.

Sebagai bagian dari proses pemberian kredit bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari

 

PT.MITRA BMS INSURANCE

Divisi Penjamin : SIRAT

Email    : Siratbms90@gmail.com

Mobile  : 0812 9385 5599/ 0877 8066 7399