Bank Garansi Dalam Proyek Konstruksi – Dalam project konstruksi, bank garansi adalah jaminan yang sering dipersyaratkan, baik oleh pemilik proyek (bowheer) pada kontraktor atau oleh kontraktor pada subkontraktor/supplier. Persyaratan bank garansi bisa dimintakan kepada tiap-tiap sesi proyek, baik pada langkah tender/bidding (bank garansi jaminan tender/bid bond), langkah penerapan tugas (bank garansi jaminan penerapan/performance bond), langkah masa pemeliharaan (bank garansi untuk era perawatan/pemeliharaan bond). Disamping mengacu kepada sesi project, bank garansi bisa juga dihubungkan dengan keputusan pembayaran seperti bank garansi jaminan uang muka (advance payment bond) dan bank garansi untuk menukar pembayaran yang ditahan/penyimpanan (retention bond). Meski bank garansi bukan sebuah perihal yang asing dalam proyek konstruksi, tidak seluruh pihak mengerti pengaturan ataupun peran dari bank garansi tersebut hingga sering dalam prakteknya bank garansi tidak bisa berperan secara optimal cocok dengan tujuan pengadaannya.

Bank garansi sendiri pada pokoknya adalah sebuah garansi berbentuk warkat yang diluncurkan oleh bank yang menimbulkan kewajiban bayar pada pihak yang terima garansi jika pihak yang ditanggung cedera janji (wanprestasi) (Pasal 1 ayat (3) huruf (a) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991) atau dalam kata lain jaminan dari Bank Penerbit pada Yang menerima Bank Garansi (Beneficiary) jika Pemberi Bank Garansi (Applicant) akan penuhi kewajibannya. Mengacu kepada dasar dari bank garansi, memang bank garansi adalah persetujuan turunan (accessoir) berbentuk persetujuan penanggungan (borghtocht) sebagai halnya diatur dalam Buku Ke-3  Bab XVI Pasal 1820 hingga dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Bank Garansi Dalam Proyek Konstruksi

Tapi begitu ketentuan dalam KUH Perdata cuma mengontrol berkaitan pertanggungan secara biasa dan karena hukum dari sebuah pertanggungan. Maka dari itu diperlukan sebuah aturan yang punya sifat teknis untuk sebagai dasar buat bank dalam membuat bank garansi. Untuk menjawab kepentingan itu, keluarlah Surat Edaran Direksi Bank Indonesia terkait bank garasi di mana ketentuan terakhir merujuk kepada Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 berkenaan Pemberian Garansi Oleh Bank (berikutnya dikatakan “SE BI”) jadi ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Perbankan.

Merujuk pada penjelasan bank garansi di atas, dalam penerbitan sebuah bank garansi akan ada tiga pihak yang turut serta merupakan Pemberi Bank Garansi (Applicant), Bank Penerbit, dan Yang menerima Bank Garansi (Beneficiary). Untuk pengajuan permintaan penerbitan bank garansi, Applicant ajukan permintaan pada Bank Penerbit. Berikutnya Bank Penerbit, cocok azas kehati-hatian dalam keputusan Perbankan, akan melakukan penilaian atas bonafitas dan rekam jejak Applicant. Jadi melawan bank garansi, bank garansi bisa dicover dengan setoran jaminan 100% dari nilai nominal bank garansi oleh Applicant pada Bank Penerbit, memakai layanan penerbitan dengan setoran jaminan kurang dari 100% sesudah Bank Penerbit menelaah kepantasan credit Applicant, terdapatnya counter guarantee yang diluncurkan bank lain atau mungkin dengan memberi jaminan bentuk berbeda berbentuk corporate guarantee, tanah, bangunan dan sejumlah mesin. Berikutnya, untuk tiap-tiap penerbitan bank garansi, Applicant akan digunakan biaya cocok ketentuan pada masing-masing bank.

Dalam soal permohonan Applicant disetujui, Bank Penerbit akan membuat bank garansi dengan memakai pola bank garansi yang disediakan oleh bank atau memakai pola bank garansi yang ditetapkan oleh Beneficiary. pada normalnya, untuk mengawasi kebutuhan Beneficiary, kerapkali Beneficiary sudah memilih sendiri pola bank garansi yang di dalamnya akan menampung klausula – klausula yang sekiranya bisa mejaga kebutuhan Beneficiary tersebut. Jika ditetapkan jika bank garansi diluncurkan dengan memakai pola Beneficiary, maka akan berlangsung reportersi antara Bank Penerbit dengan Beneficiary, melalui Applicant, terkait kajian dari Bank Penerbit atas pola itu. Review oleh Bank Penerbit atas pola bank garansi Beneficiary tampil untuk meyakinkan ketentuan di dalamnya sudah penuhi keputusan mengenai persyaratan minimum yang tertulis dalam SE BI. Proses korespondensi ini sering konsumsi waktu hingga perlu diakui oleh Applicant dalam memilih ketika penyerahan bank garansi pada Beneficiary.

Bank Garansi Dalam Proyek Konstruksi

Informasi Lainnya :