Asuransi Proyek Pembangunan

Asuransi Proyek Pembangunan

Asuransi Proyek PembangunanSebagian orang pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar hal terkait dengan asuransi proyek pembangunan yang jauh semakin berubah seiring berjalannya waktu.

Dalam artikel ini akan dijelaskan terkait dengan asuransi proyek pembangunan secara lebih detail.

Asuransi Jaminan Proyek ( Surety Bond)

Asuransi Jaminan Pemilik Proyek merupakan suatu  janji yang dikatakan sebagai kesepakatan  membayar satu pihak (Obligee) dalam jumlah tertentu yang telah di sepakati.

Namun jika ternyata pihak kedua (Principal) telah gagal dalam memenuhi beberapa kewajiban, seperti halnya memenuhi ketentuan kontrak, tentu  Asuransi Jaminan Pemilik Proyek secara otomatis akan melindungi Obligee terhadap kerugian akibat kegagalan Principal dalam  memenuhi suatu kewajiban.

Sehingga ketika si  Penjamin telah  membayar kerugian secara tunai kepada Obligee untuk setiap permintaan penyelesaian klaim, tentu Principal juga akan menyesuaikan  dengan Perjanjian Ganti Rugi dengan  mengembalikan jumlah uang yang sama kepada Surety.

Dalam hal ini adanya jenis yang cukup beragam, seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan.

Asuransi Contractor’s All Risks

Contractors All Risks Insurance merupakan sebuah asuransi yang akan bertugas menutup Beberpa risiko tekait  pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang terkadang hal ini dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor).

Sehingga Secara umum Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan diantaranya sebagai berikut :

  1. Adanya kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
  2. Adanya tanggung Jawab Hukum yang berlaku terhadap Pihak Ketiga

Adanya Kerugian atau kerusakan yang terjadi ini  dijamin  bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) yang terjadi selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

Erection All Risks

Asuransi proyek pembangunan ini hampir mirip dengan  Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :

  1. Contractors’ All Risk Insurance :

Difungsikan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang berlangsung/sedang dilakukan

  1. Erection All Risk Insurance :

Difungsikan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan mesin yang sedang berlangsung/ sedang  dilakukan

Namun biasanya Polis CAR/EAR ini akan ada tambahan yang berupa Jaminan untuk Principal’s Advanced Loss of Profits yang berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan yang disebabkan oleh keterlambatan dalam  penyelesaian suatu proyek.

Workmen’s Compensation & Employer’s Liability

Dalam suatu proyek besar, pasti ditemukan di dalam kontrak pembangunan proyek,   yang mewajibkan kontraktor harus melengkapi asuransi untuk Para karyawannya, yaitu sebagai berikut :

1.nWorkmens Compensation Insurance akan menjamin sebuah tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melangsungkan suatu kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan).

Dan pihak karyawan tersebut akan mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Sehingga asuransi ini hampir mirip dengan adanya asuransi tenaga kerja yang telah  diwajibkan oleh pemerintah, yang biasa disebut  Jamsostek.

Demikian artikel terkait dengan Asuransi Proyek Pembangunan.