Manfaat Performance Bond dan Beberapa Hal Tentangnya – Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan sendiri adalah suatu jenis jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin atas permintaan nasabahnya dan ditujukan untuk Obligee sebagai jaminan dan bukti atas kesanggupan Principal dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Performance Bond
Manfaat utama Performance Bond bagi Pihak Nasabah/ Principal/ Pihak Terjamin/ Peserta Lelang Proyek/Peserta Lelang Tender/Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai syarat utama pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa, untuk memenuhi permintaan Obligee, dan sebagai bukti atas kesanggupannya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati bersama.
Bagi untuk Obligee (Penerima Jaminan/ Pemilik Proyek), jaminan ini berfungsi sebagai garansi/perlindungan lebih jikalau Principal melakukan tindak wanprestasi. Dengan jaminan ini, Obligee akan lebih terlindung dari kerugian finansial yang lebih besar.
Bagi Lembaga Penjamin (Pihak yang berperan sebagai penjamin, bisa berupa Surety Company atau Bank), Manfaat Performance Bond ini bisa ditilik dari segi finansial dan kredibilitas. Lembaga Penjamin akan mendapatkan fee dari penerbitan Performance Bond tersebut.
Hal-Hal Lain Seputar Performance Bond
- Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk? Untuk kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Konstruksi dengan nilai minimal sebesar Rp 200.000.000 atau dua ratus juta rupiah.
- Dalam hal apakah Performance Bond ini tidak diperlukan? Performance Bond tidak diperlukan dalam hal pengadaan Jasa Lainnya yang mana Aset Penyedia telah dikuasai oleh Pengguna. Atau Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.
- Berapa Besaran Nilai Untuk Performance Bond?
- 5% dari nilai kontrak : Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% dari nilai HPS.
- 5% (lima persen) dari nilai total HPS : Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
- Berapa besaran Performance Bond untuk pekerjaan yang terintegrasi?
- 5% (lima persen) dari nilai kontrak : Untuk nilai penawaran antara 80% sampai dengan 100% dari nilai Pagu Anggaran.
- 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran : Untuk nilai penawaran di bawah 80% dari nilai Pagu Anggaran.
- Masa berlaku Performance Bond? Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
- Adakah agunan yang harus diberikan untuk menerbitkan Performance Bond? Pada prinsipnya, penerbitan Jaminan Pelaksanaan di Surety Company tidak membutuhkan agunan apapun. Namun, Anda bisa menghubungi Lembaga Penjamin pilihan Anda untuk mendapatkan informasi lebih detailnya.
- Dokumen apa saja yang menjadi dasar pengajuan Jaminan Pelaksanaan? Surat Penunjukan Kontrak, Surat Perintah Kerja, Purchase Order, dan Work Order.
- Jaminan Pelaksanaan bisa diterbitkan dalam bentuk apa saja? Dalam bentuk Surety Bond ataupun Bank Garansi.
- Wording yang digunakan dalam sistem Performance Bond? Dalam Jaminan Pelaksanaan ada 2 jenis Wording yang digunakan, yakni Indemnity System dan juga Penalty System. Dalam Indemnity System maka kerugian yang akan dibayarkan nilainya sebesar nilai kerugian sebenarnya (dengan nilai maksimal sebesar nilai jaminan). Dalam Penalty System, kerugian yang dibayarkan adalah sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam sertifikat.
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar Manfaat Performance Bond dan beberapa hal tentangnya yang harus Anda ketahui. Anda ingin konsultasi seputar Surety Bond ataupun Bank Garansi? Jangan lupa hubungi kami ya!
Komentar Terbaru