Apa Saja Manfaat Jaminan PenawaranBanyak yang bertanya tentang apa sebenarnya bank garansi dan jaminan penawaran. Keduanya saling terikat karena jaminan penawaran ini merupakan salah satu garansi yang diberikan oleh Bank.

Nantinya akan ada jaminan untuk pihak tertentu yang diberikan pada penerima jaminan pada kondisi khusus.

Apa Saja Manfaat Jaminan Penawaran

Pengertian Jaminan Penawaran

Setelah melihat apa saja tentang bank garansi kini baru bisa masuk ke dalam jaminan penawaran. Jaminan ini diberikan oleh penjamin atau dalam bahasa inggris disebut sebagai surety pada pemberi kerja atau pelaksana suatu proyek jika sudah memenuhi syarat yang diberikan pemberi kerja saat pelelangan proyek dimenangkan.

Namun jika kondisi sebaliknya yang terjadi, maka yang akan terjadi pemberi jaminan akan membayar sejumlah kerugian pada pemberi kerja. Hal ini terjadi jika penjamin tidak sanggup memenangkan lelang untuk menutup kontrak pelaksanaan. Biaya yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah nilai jaminan penawaran.

Besarannya bisa dihitung melalui persentase dari nilai penawaran yang merupakan nilai maksimum jaminan penawaran. Kisarannya ada pada 1 sampai 3 persen dari total nilai penawaran proyek. Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan Keppres yang diterbitkan tahun 2003.

Manfaat Jaminan Penawaran

Ada banyak manfaat dari jaminan penawaran yang layak didapatkan oleh beberapa pihak. Entah itu dari pihak penjamin, terjamin dan pihak yang sudah dijamin atau lebih dikenal dengan obligee.

1. Untuk Terjamin

Ulas terlebih dahulu manfaat untuk pihak terjamin dimana pihak ini yang paling utama saat mengikuti lelang yang berlangsung. Ini adalah tokoh utama yang ikut serta dalam pelelangan dan berhubungan dengan pihak yang dijamin.

Manfaatnya pihak terjamin diberikan kesempatan untuk mengikuti lelang yang akan diadakan untuk suatu proyek tertentu melalui jaminan yang diterbitkan oleh penjamin. Jaminan ini juga menjadi simbol pelengkap syarat untuk mengikuti proses lelang yang diikuti.

Tanpa benda atau jaminan tersebut maka proses penawaran untuk lelang tidak bisa diikuti. Sebagai terjamin yang tidak ikut lelang obligee atau pihak yang dijamin juga tidak akan mempercayai terjamin.

2. Untuk Penjamin

Keuntungan atau manfaat bagi penjamin akan didapatkan jika penerbitan jaminan penawaran dilakukan. Jika ada banyak pihak misal itu perusahaan atau pemerintahan yang mempercayai penerbitan jaminan tersebut akan didapat keuntungan. Keuntungan disini bukan hanya soal material namun juga soal kepercayaan klien yang meningkat.

Lembaga penjamin ini punya kredibilitas yang harus dipertahankan oleh mereka supaya kepercayaan semakin meningkat. Penjamin ini biasanya berupa perusahaan surety yang tidak memerlukan banyak jaminan bahkan tanpa jaminan apapun. Penerbitan jaminan bisa dilakukan dengan menjaminkan salah satu asetnya. Sebagai contoh nasabah yang menyimpan uang di Bank untuk dijadikan jaminan.

3. Bagi Pihak yang Dijamin

Obligee disini diartikan sebagai pihak yang dijamin dengan artian pihak ini dijamin oleh si pemenang tender atau lelang yang tadi disebut dengan pihak terjamin. Disini terdapat keuntungan berupa perlindungan atas sesuatu hal yang tak terduga dan tidak diinginkan.

Misalkan pihak terjamin tidak bisa memenuhi janjinya dan lebih memilih mengundurkan diri sesaat setelah memenangkan lelang proyek. Maka sang pihak terjamin berhak atas semua hak-hak yang tercantum dalam perjanjian.

Biasanya kasus-kasus yang terjadi adalah akibat ulah permainan para oknum yang ingin membuat dirinya kenyang sendiri. Contohnya adalah kasus KKN yang marak terjadi dan merugikan banyak pihak. Sehingga bisa mempengaruhi proses pekerjaan proyek dan hal lainnya.

Jika ini sampai terjadi maka mungkin saja obligee akan mencairkan jaminan. Penjamin wajib sifatnya untuk mengabulkan hal tersebut yang nilainya sudah sesuai dengan aturan. Nantinya besaran nilai akan tercantumkan dalam surat jaminan penawaran.

Referensi :