Prosedur Penerbitan Jaminan Penawaran – Jaminan penawaran tidak bisa secara sembarangan diterbitkan harus ada prosedur khusus yang memuat prosesnya. Jaminan ini akan didapatkan jika pihak dari terjamin mengundurkan diri disaat tender sudah didapatkan dan ditandatangani kontraknya.

Prosedur Penerbitan Jaminan Penawaran

Jadi penjamin akan membayar sejumlah nilai pada pihak yang dijamin sesuai dengan sertifikat yang dibuat. Namun dengan syarat pihak terjamin harus mengalami masalah berupa tidak mampu melaksanakan kewajibannya dan terlibat kasus KKN.

Prosedur Penerbitan Jaminan Penawaran

1. Verifikasi Dokumen

Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah agar bisa menerbitkan  jaminan penawaran adalah dengan melakukan verifikasi dokumen. Hal ini merupakan proses pengumpulan persyaratan yang akan direview kelayakannya oleh pihak penjamin yaitu perusahaan penjaminnya.

Tenang saja untuk penyedia layanan jaminan ini biasanya sudah terlindungi oleh OJK. Sehingga keamanannya bisa dipercaya untuk mengurus data nasabahnya.

  • Formulir Permohonan.
  • Data Pokok : Profil Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan, Legalitas Perusahaan.
  • Data Pendukung.

2. Analisa Resiko

Nantinya pihak penjamin akan melakukan analisa resiko berdasarkan dokumen persyaratan yang dikirimkan. Tidak cuma itu analisis resiko juga melihat dari berbagai sisi seperti tender proyek apa yang diikuti serta risalah rapatnya.

Tender yang diikuti cukup berpengaruh karena bisa mempengaruhi nilai dari jaminan penawaran yang diberikan. Selain itu jaminan penawaran juga ditentukan atas risalah rapat yang terjadi setelah undangan tender berlangsung.

Jika tender sudah dimenangkan surat pengumuman tender yang dimenangkan bisa menjadi bukti yang kuat agar pengajuan bisa diterima. Sehingga tidak lama lagi penerbitan jaminan penawaran bisa dilakukan.

3. Jaminan Diterbitkan

Setelah semua selesai dilakukan jaminan baru akan diterbitkan untuk diberikan pada pihak terjamin dan yang dijamin. Lama penerbitan ini prosesnya bisa berbeda-beda tergantung perusahaan penjamin. Namun rata-rata keluar atau terbit jaminan bisa selesai pada waktu 2 sampai 3 hari kerja saja.

Setelah terbit tentu jaminan tersebut bisa hangus seiring waktu. Ada batas waktu yang ditentukan untuk sebuah jaminan penawaran yang tidak bisa berlaku selamanya. Batas paling maksimal untuk sebuah jaminan penawaran adalah selama 3 bulan saja. Namun bisa juga hal ini diubah melalui yang dinamakan risalah rapat setelah tender dimenangkan.

4. Membayar Pencairan

Untuk melakukan pencairan atau klaim jaminan penawaran, prosesnya tidak terlalu sulit. Jika jaminan yang diberikan adalah dari perusahaan legal maka jaminan akan lebih mudah cair. Asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Tidak sedang berada dalam kondisi sengketa kedua belah pihak yang didaftarkan.
  • Terjadi suatu wanprestasi pada jangka waktu jaminan.
  • Pembayaran Pencairan ini adalah harus sesuai paling maksimal dengan apa yang direncanakan dalam jaminan yang berbentuk sertifikat.
  • Pencairan akan dilakukan dengan cara memindahkan buku rekening atas nama pihak yang terjamin. Paling lambat semua proses selesai dalam 14 hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi.

Sekian informasi yang bisa diberikan mengenai gambaran umum untuk jaminan penawaran yang dikeluarkan perusahaan surety. Semua jaminan penawaran yang berlaku secara resmi dikeluarkan jika diajukan oleh pihak terjamin dan yang dijamin.

Prosedur Penerbitan Jaminan Penawaran

Referensi :