Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan – Bagi pihak yang sedang menjalankan sebuah proyek, istilah jaminan pelaksanaan tentu tidak asing lagi. Ini merupakan jaminan yang diterbitkan pihak penjamin (disebut surety) bagi pemberi kerja atau pemilik proyek. Tujuannya untuk memastikan jika pelaksana (principal) menyelesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan dan perjanjian.

Keunggulan menggunakan jaminan ini adalah menjalin kepercayaan antara pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan sebuah proyek. Dengan demikian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tidak sampai terjadi kerugian ke pemberi proyek.

Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan

Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan

Definisi

Jaminan pelaksanaan merupakan jaminan yang diberikan atas kesanggupan dari principal dalam menyelesaikan pekerjaan dari obligee, yaitu pihak pemberi pekerjaan. Hal ini disebut juga sebagai performance bond. Jaminan ini berfungsi sebagai syarat pada penandatanganan kontrak kerja.

Artinya, pihak perusahaan yang dinamakan surety bond akan melakukan pembayaran sesuai yang sudah tertera di sertifikat jaminan dari obligee. Jika principal dinyatakan melakukan wanprestasi, maka akan dilakukan peninjauan dan pembayaran kepada pihak obligee.

Wanprestasi adalah risiko yang dapat terjadi dalam pelaksanaan sebuah proyek. Hal ini termasuk risiko dimana pihak principal tidak bisa memenuhi tugasnya atau lalai. Misalnya, melakukan tindakan yang dilarang di surat perjanjian atau melakukan hal di luar kesepakatan yang dibuat bersama.

Jaminan pelaksanaan sudah diatur di Indonesia, sesuai Kepres RI nomor 80 pada tahun 2003. Berhubung jaminan ini sifatnya conditional, kerugian akan diperhitungkan dengan cara:

  • Melibatkan pihak yang lain dalam meneruskan pekerjaan jika belum selesai.
  • Menghitung perkiraan dana yang diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan

Isi

Sebelum mengajukan jaminan, pemohon perlu tahu apa saja isi yang terdapat dalam jaminan tersebut. Tujuannya agar mengetahui dengan jelas bagaimana maksud dari jaminan tersebut. Berikut isinya:

  • Janji dari surety company beserta principal untuk mengganti kerugian ke pihak obligee jika principal tidak berhasil memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan di kontrak yang sudah ditandatangani.
  • Kontak kerja dari sebuah proyek adalah bagian tak terpisahkan dari jaminan.
  • Apabila principal sudah memenuhi kewajiban dengan baik sesuai dengan kontrak yang berlaku, secara otomatis jaminan akan berakhir.
  • Jika di masa berakhirnya kontrak masih terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi principal, jaminan pelaksanaan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan obligee bersama principal. Perjanjian ini dituangkan di adendum kontrak.
  • Dalam situasi ketika principal tidak memenuhi ketentuan, surety company dapat membayar semua kerugian obligee, maksimal sebesar nilai jaminannya.
  • Pengajuan untuk ganti rugi obligee ke surety company akan ditentukan di waktu tertentu sesudah berakhirnya masa jaminan.

Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan

Cara Kerja

Sebelumnya, penting untuk mengetahui tentang cara dari jaminan pelaksanaan. Sesuai yang telah dijelaskan, jaminan ini bertujuan agar pelaksanaan sebuah kontrak bisa diselesaikan sesuai perjanjian. Adapun jaminan ini diberikan penyedia kontrak pengadaan barang/jasanya ditandatangani.

Pihak pembuat komitmen tidak menandatangani kontrak apabila jaminannya belum diberikan pihak penyedia. Jaminan tersebut bisa dikeluarkan bank umum, penerbit jaminan, maupun asuransi. Namun, pejabat pembuat komitmen cenderung menyukai jaminan yang berasal dari bank.

Besar dari nilai jaminan (disebut penal sum) merupakan persentase tertentu yang didapatkan dari nilai proyek tersebut. Nilai yang umum digunakan adalah 5% hingga 10% dari nilai proyeknya. Jaminan akan dicairkan dalam 14 hari kerja semenjak surat permintaan pencairan dikeluarkan oleh PPK.

Masa berlaku dari jaminan ini disesuaikan dengan masa kontrak yang disepakati dan tertulis di perjanjian. Dana pada jaminan ini dikembalikan kepada penyedia jika pelaksanaannya sudah mencapai 100%, diganti menjadi jaminan pemeliharaan saat pekerjaan tersebut sudah masuk pemeliharaan.

Dengan demikian, masa jaminan pelaksanaannya harus mengcover waktu pelaksanaan pengadaan, lalu ditambahkan untuk proses administrasi selama 14 hari. Contohnya, jika pelaksanaan pengadaan berjumlah 90 hari, berarti waktu untuk jaminan pelaksanaan menjadi 104 hari.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Opsi untuk Menghindari Terjadinya Kerugian, Jaminan Pelaksanaan

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Terkait :