Seorang pemilik proyek atau oblige harus mengenal yang namanya jaminan penawaran (bid bond) dan mengetahui manfaatnya. Proyek dengan skala besar bisa lebih aman dengan adanya jaminan sebagai bentuk waspada.

Pemilik proyek membutuhkan pekerja atau principal untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada pemborong atau kontraktor ingkar janji.

Inilah mengapa harus ada surat penawaran sebagai bukti bahwa pekerja yang ikut lelang sudah siap melaksanakan kewajibannya sesuai permintaan oblige. Surat ini tidak semua pihak dapat menerbitkan, hanya mereka yang sudah memiliki izin Menteri Keuangan.

Lembaga-lembaga yang berhak mengeluarkan surat jaminan penawaran (bid bond) diantaranya ada bank umum, perisahaan penjamin atau perusahaan asuransi resmi. Agar lebih mengenalnya simak uraian berikut.

Apa Itu Jaminan Penawaran (Bid Bond)?

Pada saat melakukan lelang untuk memenangkan suatu proyek dari oblige seorang penawas atau principal harus menyerahkan surat jaminan penawaran. Surat ini sebagai syarat peserta untuk bisa memenangkan proyek.

Surat tersebut berisi tentang penawaran kerja yang harus dipenuhi oleh principal atau pekerja. Setiap pemegang surat jaminan penawaran (bid bond) tandanya sudah memenuhi syarat sesuai permintaan pemilik proyek.

Sehingga jika pemegang surat jaminan tersebut memenangkan lelang maka ia secara otomatis sanggup menyelesaikan kewajibannya pada oblige. Surat tersebut juga memiliki makna sebagai jaminan pada oblige bahwa principal siap menjalankan tugasnya.

Apabila terjadi ingkar janji atau kecurangan yang dilakukan oleh principal pada oblige sehingga mengakibatkan kerugian maka surety company siap memberi tanggung jawab berupa membayar kerugian pada pemilik proyek.

Tidak hanya itu peserta lelang yang ingkar tersebut akan mendapatkan sanksi atas perlakuannya. Sanksinya adalah jaminan penawarannya akan disita kemudian dicairkan untuk dikembalikan pada kas Negara, kemudian ia akan di blacklist selama 2 tahun tidak bisa mengikuti lelang.

Syarat Surat Jaminan Penawaran (Bid Bond) Dicairkan

Umumnya surat jaminan penawaran (bid bond) mudah dicairkan tanpa syarat tertentu. Persyaratan akan berlaku pada keadaan sebagai berikut:

Apabila peserta lelang menarik kembali penawaran sebelum proses pelaksanaan lelang masih berlangsung. Lalu, peserta lelang juga tidak hadir pada acara klarifikasi atau verifikasi dokumen dari surety company.

Selanjutnya, peserta lelang yang menolak atau tidak mau terima hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Pencairan juga berlaku bila peserta lelang atau principal menolak saat sudah memenangkan proyek.

Pencairan juga akan dilakukan apabila pelaksana atau principal yang sudah memenangkan lelang tidak mau menandatangani kontrak kerja sama pada oblige. Hal ini juga berlaku untuk peserta lelang yang terlibat dalam KKN selama proses lelang berlangsung.

Peserta lelang yang tidak mengikuti aturan akan mendapatkan sanksi serta masuk daftar hitam agar tidak bisa mengikuti lelang lagi dalam 2 tahun kedepan karena bisa merugikan para oblige.

Manfaat Jaminan Penawaran Bagi Pemilik Proyek

Surat jaminan penawaran (bid bond) ini sendiri memiliki fungsi sebagai proses seleksi sehat untuk menentukan penyedia barang atau jasa (principal) yang bertanggung jawab untuk pemilik proyek (oblige).

Terutama mengurangi resiko terjadinya kerugian dari para pemilik proyek oleh adanya pekerja atau principal yang tidak menjalankan kewajibannya. Surat ini juga bermanfaat untuk memberantas adanya kolusi antar peserta lelang.

Kolusi yang terjadi saat proses lelang tentu akan mengakibatkan proses lelang berjalan tidak sehat. Inilah pentingnya surat jaminan penawaran (bid bond) bagi oblige untuk mengurangi kerugian terjadi.