Mekanisme Pengajuan Jaminan Pelaksanaan – Performance Bond atau yang kita tahu sebagai jaminan pelaksana ini biasa diterapkan untuk kontrak Penyediaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Yang lain dengan nilai sedikitnya di atas Rp2 00.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Nah, umumnya Performance Bond ini tidak dibutuhkan dalam soal pengadaan jasa lainnya yang asset pengadaanya telah dikuasai oleh Pengguna atau Penyediaan Barang/Layanan lewat E- Purchasing alias pembelian lewat cara online.

Berapakah nilai Jaminan Pelaksanaan?

Untuk besaran nilai Performance Bond ini sendiri benar-benar dipengaruhi oleh banyak hal.

Di bawah ini besaran nilai Performance Bond :

  • Performance Bond dengan nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% dari nilai HPS karena itu nilai jaminannya sebesar 5% dari keseluruhan nilai PHS.
  • Performance Bond dengan nilai penawaran terkoreksi diantara 80% – 100% dari nilai HPS karena itu nilainya sekitaran 5% dari nilai kontrak. Atau,

Jaminan itu berlaku s/d serah terima tugas pengadaan barang/jasa atau serah terima pertama tugas konstruksi. Sedangkan, besaran nilai Performance Bond untuk tipe tugas yang terpadu ialah :

  • 5% dari nilai kontrak, untuk nilai penawaran 80% – 100% dari nilai batas anggaran.
  • 5% dari nilai batas bujet, untuk nilai penawaran di bawah 80% dari nilai batas bujet. Persyaratan untuk cairkan Performnce Bond?

Performnce Bond sendiri bisa dicairkan, jika :

  • Penyedia tidak melakukan kontrak secara baik.
  • Penyedia tidak lakukan pekerjaanya sesuai kontrak.
  • Penyedia/Principal tidak melakukan kewajibannya dalam periode pemeliharaan. Lantas, bagaimana bila penyuplai itu tidak berhasil menuntaskan tugas sampai waktu kontrak usai?

Tiap kontrak project tentunya mempunyai periode waktu penyelesaiannya sendiri, kan? Periode saat yang tercantum di project itu sebagai hasil perkiraan bersama mengenai kisaran saat yang diperlukan untuk menuntaskan satu pekerjaan. Misalnya saja, project pembangunan jembatan A kurang lebih akan memerlukan waktu sekitaran delapan bulan. Selanjutnya, dibuatlah satu kontrak kerja sama pembangunan dengan pemilik project (Obligee) dan principal dengan periode waktu pembuatan delapan bulan. Lantas, bagaimana bila Principal tidak berhasil menuntaskan project dalam periode waktu delapan bulan?

Asal PPK memandang jika penyedia/principal itu sanggup menuntaskan tugas dan penyuplai mampu melakukan. Karena itu, PPK akan memberi peluang pada penyuplai untuk menuntaskan pekerjaan itu.

Kesempatan tambahan ini termuat dalam adendum kontrak yang atur :

  • Waktu penuntasan pekerjaan.
  • Pengenaan ancaman denda ketertinggalan ke Penyedia.
  • Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

Mekanisme Pengajuan Jaminan Pelaksanaan

Mekanisme Pengajuan Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond Anda ingin ajukan Performance Bond

Berikut mekanisme secara singkat :

  • Memberi Surat Permintaan Penerbitan Surety Bond oleh Principal (Perusahaan)
  • Menyertakan Document :
    • Surat Penetapan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Kesepakatan (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
    • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender tugas pengadaan barang non konstruksi).
    • Progress Tugas yang sudah diberi tanda tangan faksi yang menerima jaminan (Obligee) bila tugas telah jalan.
  • Untuk Nasabah baru harus menyertakan document berikut :
    • Company Profil Komplet dengan Legalitas Perusahaan, diantaranya : Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, Surat Legitimasi dari
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Izin
      Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, NPWP, SKDP, dan foto copy KTP
      Pengurus/Direksi;
    • Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi/Keuntungan) bila diminta;
    • Pengalaman Kerja Perusahaan.
  • Wajib melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Ganti Rugi ke Surety
    (SPKMGR/Indemnity Agreement);
  • Menandatangani Surat Pernyataan yang dipandang perlu bergantung tipe jaminan dan
    besarnya nilai jaminan;
  • Survei lokasi kantor principal dan lokasi tugas bila dibutuhkan;
    Agunannya harus sesuaikan dengan tipe jaminan yang diminta (bila dibutuhkan);
  • Membayar beberapa biaya dan Imbal Jasa Penjaminan.

Demikian ulasan mengenai Performance Bond dan mekanismenya yang dapat kita ulas ini kali.
Begitu artikel mengenai Proses Pengajuan Jaminan Pelaksanaan.

Bila Anda memerlukan Jaminan Pelaksanaan ini, jangan sangsi untuk mengontak kami ya.

Baca juga