Mengetahui Retensi dalam Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Pemeliharaan Di Bali. Jaminan Pemeliharaan( Maintenance Bond) merupakan pesan jaminan yang berperan buat menjamin penerapan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi ataupun Pengadaan Jasa Yang lain guna membetulkan kerusakan- kerusakan pekerjaan sehabis penerapan pekerjaan berakhir cocok dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan jasa Bank garansi – surety bond jaminan pemeliharaan di Bali ini tidak digunakan dalam Pengadaan Benda serta Jasa Konsultansi. Jaminan Pemeliharaan.

Bagaimana Konsep Retensi dalam dunia Jaminan Pemeliharaan di Dunia Perbankan?

Retensi merupakan jumlah termin( progress billing) yang belum dibayarkan ataupun ditahan sampai pemenuhan keadaan yang didetetapkan dalam kontrak buat pembayaran jumlah tersebut. PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan ataupun memotong tiap pembayaran sebesar 5%. Perihal ini selaku jaminan kalau penyedia mempunyai kewajiban melakukan masa pemeliharaan.

PK diharuskan melaksanakan pencatatan perjanjian/ kontrak( berbentuk pesan perintah kerja serta pesan perjanjian) yang sudah ditandatangani ke dalam sesuatu sistem yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan cq Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negeri( KPPN) buat dicatatkan ke dalam database SPAN. Pada kontrak pekerjaan konstruksi, hingga informasi kontrak wajib mencantumkan persentase dari nilai kontrak yang diperlakukan selaku retensi serta rencana pembayaran retensi sehabis berakhir masa pemeliharaan.

PPK serta penyedia bisa menyepakati dalam klausul kontrak menimpa nilai potongan terhadap nilai pembayaran dalam rangka retensi jasa Bank garansi – surety bond jaminan pemeliharaan di Bali yang bisa dicoba dengan metode pemotongan secara sepadan dari total nilai retensi cocok prosentase nilai angsuran/ pembayaran yang ditagihkan terhadap total nilai kontrak, pemotongan sebesar total nilai retensi pada rencana angsuran/ pembayaran tertentu serta emotongan sebesar total nilai retensi pada sebagian rencana angsuran/ pembayaran yang tidak mengacu pada prosentase nilai pembayaran yang ditagihkan terhadap total nilai pembayaran.

Nilai rencana angsuran/ pembayaran yang dicatatkan merupakan sebesar netto sehabis dikurangi nilai potongan retensi. Kala prestasi pekerjaan penyedia sudah terjalin PHO kepada PPK, hingga penyedia bisa dibayarkan sebesar 95% dari nilai kontrak. PPK menahan sebagian pembayaran dengan nilai total 5% dari nilai kontrak selaku retensi. Uang retensi yang ditahan masih terletak di KPPN sebagai Kuasa BUN. Pembayaran uang retensi tersebut dibayarkan sehabis penyedia menuntaskan kewajibannya sampai masa pemeliharaan berakhir yang diisyarati dengan FHO.

Apabila masa pemeliharaan tersebut berakhir pada tahun anggaran selanjutnya yang menimbulkan retensi tidak bisa dibayarkan, hingga uang retensi bisa dibayarkan pada dikala PHO. Pembayaran dicoba sehabis penyedia mengantarkan pesan jaminan pemeliharaan senilai uang retensi kepada PPK.

Itu dia beberapa ulasan tentang Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Pemeliharaan Di Bali yang sangat penting Anda ketahui bersama. Semoga dengan membaca tulisan ini bisa memberikan informasi dan juga referensi bagi Anda semua tentang retensi dan segala hal tentangnya.