Jaminan Penawaran yang Diberikan Oleh Jasa Asuransi Konsorsium Medan – Jasa asuransi merupakan seluruh garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank buat pihak tertentu, baik perorangan atau tubuh usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipadati kewajibannya dari pihak yang dipastikan tersebut kepada pihak yang lain sebagai penerima jaminan, apabila pada waktu tertentu sudah diresmikan pihak dipastikan tidak bisa penuhi kewajibannya / pembayarannya (cidera janji).
Tipe Jaminan Proyek
Jaminan Penawaran/ Bid (Tender) Bond
Jaminan Penerapan/ Performance Bond
Jaminan UangMuka/ Advance
Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond
Jaminan Pembayaran/ Paymen Bond
Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
Jaminan Construction All Risk, SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Yang lain.
Surat Jaminan Penawaran yang diberikan oleh Jasa Asuransi Konsorsium Medan merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan oleh partisipan lelang pada dikala memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank universal/ perusahaan penjamin/ perusahaan asuransi) buat membayar beberapa uangkepada PPK/ ULP bila pihak terjamin (penyedia barang/ jasa) tidak penuhi kewajibannya sebagai partisipan lelang.
Tujuan Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang semenjak bertepatan pada pendapatan dokumen penawaran hingga dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya merupakan supaya sepanjang proses lelang dan penerapan kontrak berlangsung, seluruh partisipan lelang menjajaki tiap tahapan lelang dengan serius dan menaati syarat yang berlaku.
Bila partisipan lelang tidak menaati syarat yang berlaku, partisipan dikenakan sanksi ialah jaminan penawarannya disita dan dicairkan buat disetor ke kas negeri dan penyedia dimasukan dalam catatan gelap sepanjang dua (2) tahun.
Syarat Jaminan Jasa Asuransi Konsorsium Medan
- Besarnya nilai jaminan penawaran (berkisar di 1%– 3% dari nilai total HPS).
- Masa berlaku jaminan penawaran (semenjak bertepatan pada berakhirnya waktu pendapatan dokumen penawaran hingga dengan bertepatan pada tertentu).
- Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan (bank universal/ perusahaan penjamin/ asuransi yang menemukan izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan).
- Persyaratan surat jaminan penawaran (gampang dicairkan, tanpa ketentuan/ unconditional).
- Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam kondisi di mana penyedia:
- Menarik kembali penawarannya saat sebelum proses lelang berakhir.
- Tidak menerima/ menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya.
- Tidak muncul dalam kegiatan klarifikasi dan/ atau verifikasi dokumen.
- Menolak ditunjuk sebagai pemenang.
- Tidak menyerahkan jaminan penerapan dan/ atau tidak menandatangani kontrak.
- Ikut dan KKN dalam proses lelang.
Surat jaminan penawaran mempunyai tujuan yang sangat berarti dalam rangka menghasilkan sistem penerapan pemilihan penyedia barang/ jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab.
Paling utama buat kurangi penyedia barang / jasa melaksanakan aksi yang bisa merugikan keuangan negeri seperti melaksanakan kolusi baik sesama partisipan lelang atau antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang saat sebelum lelang berakhir, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Demikianlah penawaran yang diberikan oleh Jasa Asuransi Konsorsium Medan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yah.
Komentar Terbaru