Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan di jakarta

Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan di jakarta

Ini sangat sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Kelalaian yang menyebabkan kegagalan pencairan jaminan. Salah satu yang sering ditanyakan adalah gagalnya pencairan jaminan pelaksanaan. Artikel ini secara similar, simpulannya berlaku untuk semua jaminan dalam pengadaan barang/jasa. Hanya saja agar lebih aplikatif akan fokus pada jaminan pelaksanaan.Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan di jakarta

Pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya tentang jaminan pelaksanaan dibahas dalam beberapa pasal diantaranya adalah:

Pasal 70

Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal:

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;

Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau

Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.

Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penan datanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:

untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau

untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.

Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:

penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau

penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Pasal 93 ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:

Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;

Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan

Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Dalam jaminan yang bersifat assurance terdapat 2 hal pokok yaitu kewajiban dan jaminan. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Perpres 54/2010 mengatur Jaminan Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 67 ayat 1 bahwa Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi

Sirat

081293855599 atau siratbms90@gmail.com