Ini sangat sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Kelalaian yang menyebabkan kegagalan pencairan jaminan. Salah satu yang sering ditanyakan adalah gagalnya pencairan jaminan pelaksanaan. Artikel ini secara similar, simpulannya berlaku untuk semua jaminan dalam pengadaan barang/jasa. Hanya saja agar lebih aplikatif akan fokus pada jaminan pelaksanaan.Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan di jakarta
Pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya tentang jaminan pelaksanaan dibahas dalam beberapa pasal diantaranya adalah:
Pasal 70
Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal:
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;
Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.
Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penan datanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pasal 93 ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam jaminan yang bersifat assurance terdapat 2 hal pokok yaitu kewajiban dan jaminan. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Perpres 54/2010 mengatur Jaminan Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 67 ayat 1 bahwa Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi
Sirat
081293855599 atau siratbms90@gmail.com
Komentar Terbaru