Informasi Surety Bond Penjamin Perjanjian Kontrak di Gianyar – Jaminan Surety Bond adalah bentuk perjanjian antara dua belah pihak. Di mana pihak yang satu adalah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek).

Seandainya kontraktor memang gagal memenuhi kesepakatan perjanjian kontrak, maka yayasan bisa meminta kompensasi kepada lembaga penjaminan. Sebaliknya, kontraktor juga bisa meminta Surety Bond untuk mencegah kemungkinan pihak yayasan yang mangkir bayar setelah kontrak terpenuhi.

Dari kedua pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond memiliki fungsi yang berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian kontrak bisnis. Tetapi, banyak pihak saat ini menyamakan Surety Bond dan Bank Garansi. Beragam pilihan produknya umumnya diterbitkan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga penjaminan yang bekerjasama dengan perbankan.

Informasi Surety Bond Penjamin Perjanjian Kontrak di Gianyar

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Klaim Surety Bond (dalam hal terjadi Wanprestasi)

Berikut ini dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam pencairan jaminan, sesuai dengan jenis jaminannya itu sendiri :

·         Klaim Jaminan Penawaran

  • Terdapat Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
  • Bukti Penunjukan Pemenang.
  • Bukti Pengunduran Diri.
  • Sertifikat Asli Jaminan Penawaran.

·         Klaim Jaminan Pelaksanaan

  • Adanya Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
  • Pemutusan Hubungan Kerja/PHK haru ada bukti
  • Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak.
  • Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
  • Sertifikat Asli Jaminan Pelaksanaan.

·         Klaim Jaminan Uang Muka

  • Terlampir Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Prinsipal.
  • Adanya Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
  • Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
  • Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak.
  • Melampirkan Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
  • Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka.

·         Klaim Jaminan Pemeliharaan

  • Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
  • Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
  • Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan.
  • Sertifikat Asli Jaminan Pemeliharaan.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Informasi Surety Bond Penjamin Perjanjian Kontrak di Gianyar. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Lainnya :