Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta

Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta

Asuransi Jaminan Pembayaran di Jakarta – Di samping beberapa jasa yang sudah  kami tawarkan kepada anda, tentu ada jasa yang paling laris salah satunya adalah jaminan pembayaran untuk keperluan proyek di Jakarta.

Adanya jaminan ini seringkali di pakai yang bertujuan untuk pembelian barang atau  pengambilan uang antara si principal dengan si obligee. Sehingga tidak jauh berbeda dengan adanya jaminan uang muka, namun adanya jaminan pembayaran bisa sampai 100%.

Ada pula beberapa asuransi yang dianggap dapat memberikan tanggung jawab dengan pemilik proyek ( obligee ) dan adanya  kemungkinan atas timbul nya risiko kerugian dapat disebabkan oleh kegagalan dari si penerima pekerjaan ketika meneyelesaikan ppekerjaanya yang telah  tercantum di dalam kontrak asuransi jaminan pembayaran di jakarta.

Mengenal Asuransi Jaminan Pembayaran

Surety dan Principal telah membuat janji  untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee jika ternyata Principal gagal atau tidak dapat  memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kepada Obligee berkaitan dengan pekerjaan yang telah di kerjakan oleh si Prinsipal.

Sehingga Jika Prinsipal gagal menjalankan pembayaran kepada si Obligee setelah jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, tentu Obligee dapat melakukan pencairan Jaminan Pembayaran tersebut sebesar Nilai yang sudah dijaminkan sebelumnya. .

Untuk MelakukanJaminan Pembayaran, Biasanya jenis kontrak yang sering di pakai yaitu jenis kontrak model Turn Key atau sering dikatakan sebagai  Kontrak yang menyebutkan bahwa pembayaran  di lakukan jika suatu pekerjaan sudah selesai 100% atau secara penuh.

Garansi Bank

Garansi Bank merupakan sebuah perjanjian yang didasarkan  oleh suatu perjanjian sebelumnya. Maka dengan demikian, Adanya sebuah  Bank Garansi akan putus secara hukum apabila perjanjian awalnya sudah berakhir.

Dapat dilihat adanya kenis garansi bank yang pada umummya harus didasari atas dokumen awal seperti berikut :

  1. Tender Bond atau Bid Bond atau biasa disebut Jaminan Penawaran akan disyaratkan terkait dengan adanya Undangan/Pengumuman Lelang atau dikenal dengan Dokumen Lelang.
  2. Performance Bond/Jaminan Pelaksanaan telah disyaratkan dengan adanya Agreement/ Kesepakatan setara perikatan kontrak, dan lain sebagainya.

Secara inti diungkapkan bahwa adanya pemberian dari  Bank Garansi disebut sebagai proses hukum terkait dengan  terjadinya suatu pengalihan kewajiban seperti yang telah dipersyaratkan dalam sebuah perjanjian atau kontrak yang telah disepakati.

Selain itu, sudah dijelaskan terkait perikatan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu berhubungan tentang para pihak yang sudah terlibat. Pihak kreditur merupakan PPK, dan debitur adalah penyedia dan pihak penjamin adalah bank.

Ingkar janji dikatakan sebagai wujud dari tidak memenuhi perikatan yang terdiri dari 3 macam yaitu sebagai berikut :

  1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan
  2. Debitur telah terlambat memenuhi perikatan
  3. Debitur keliru atau tidak pantas dalam memenuhi perikatan.

Demikian artikel terkait dengan asuransi jaminan pembayaran di Jakarta.