Jaminan Penawaran / Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Pemilik Proyek (Pemberi Kerja) untuk mengikuti tender pelelangan.
Dan jika Kontraktor (Pelaksana Proyek) memenangkan pelelangan, maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Penjamin (Surety) akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja (Pemilik Proyek) sebesar jumlah Jaminan Penawaran tersebut.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Kontraktor / Pelaksana proyek dan nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri. Nilai jaminan tersebut yang merupakan nilai maksimum dalam Jaminan Penawaran dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan Penawaran tersebut hanya berlaku pada saat pelelangan dan jika Kontraktor / Pelaksana yang dinyatakan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan kepada Penjamin / Surety. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Penjamin / Surety.
Komentar Terbaru